Info GTK Valid, TPG TW3 Cair Pekan Ketiga: Aturan Resmi Kemendikbud

Jadwal Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 3

JAKARTA – Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menetapkan jadwal pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk Triwulan 3 (TW3). Diperkirakan, proses pencairan akan dimulai pada minggu ketiga bulan September 2025.

Sebelumnya, terdapat perbedaan informasi mengenai waktu pencairan, yaitu beberapa sumber menyebutkan bahwa pencairan akan dimulai pada minggu ketiga Agustus 2025. Oleh karena itu, guru dan operator sekolah harus memperhatikan informasi resmi yang dikeluarkan oleh pihak terkait.

Syarat Data yang Harus Tersedia

Untuk memastikan pencairan berjalan lancar, data guru yang terdaftar di Dapodik dan Info GTK harus valid dan lengkap. Berikut beberapa hal penting yang perlu diperhatikan:

  • Validasi Info GTK yang Akurat

    Data di Info GTK harus sinkron dengan Dapodik, termasuk status sertifikasi, jam mengajar, dan data pribadi lainnya. Pastikan status muncul seperti “SKTP telah terbit” yang menandakan surat keputusan pencairan sudah ada.

  • Peran Guru Wali dan Rombel di Dapodik

    Input Surat Keputusan (SK) Guru Wali dan rombongan belajar (rombel) oleh operator sekolah harus lengkap. Ini merupakan syarat M4 yang tidak bisa diabaikan.

  • Langkah Tambahan untuk Guru Non-Sertifikasi

    Bagi guru non-sertifikasi, pastikan juga mengunggah SPTJM, mengaktifkan rekening, dan memastikan semua data Dapodik valid.

Pentingnya Sinkronisasi Data

Ketidaksesuaian data antara Dapodik dan sistem kepegawaian lokal (daerah) bisa menyebabkan tertundanya pencairan. Oleh karena itu, segera lakukan pembaruan data jika ada ketidaksesuaian. Guru dan operator sekolah diharapkan aktif melakukan verifikasi dan update data secara berkala.

Langkah Proaktif yang Perlu Dilakukan

Guru dan operator sekolah perlu segera melakukan update data, cek status di Info GTK, serta koordinasi jika ada kendala. Beberapa langkah proaktif yang dapat dilakukan antara lain:

  • Memastikan SK Guru Wali dan rombel terinput dengan benar.
  • Memastikan SKTP sudah terbit.
  • Mengaktifkan rekening dan memastikan semua data Dapodik valid.

Ringkasan Informasi

| Aspek | Informasi |
|——-|———–|
| Jadwal Pencairan | Minggu ketiga September 2025 (per Melintas) / Minggu ketiga Agustus 2025 (per surat edaran Kemendikbudristek) |
| Syarat Valid Data | SK Guru Wali & rombel terinput, valid di Dapodik dan Info GTK, SKTP sudah terbit, rekening aktif |
| Langkah Proaktif | Guru dan operator perlu segera meng-update data, cek Info GTK, koordinasi jika ada kendala |

Kesimpulan dan Saran

Jadwal pencairan TPG TW3 diperkirakan akan dimulai paling lambat minggu ketiga bulan September 2025. Validitas data di Dapodik dan Info GTK menjadi penentu utama, termasuk input SKTP, jam linier, dan validasi sertifikasi.

Untuk memastikan pencairan tidak terkendala, pastikan seluruh data sesuai dan terkini. Guru dan operator harus aktif melakukan verifikasi dan update data. Cek secara berkala status di Info GTK dan segera koordinasi jika terdapat kendala atau data tidak valid.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *