Selain harus memiliki dukungan 6,5 persen dari DPT Pemilu 2024 lalu, lanjutnya, ada beberapa persyaratan lain yang harus dipenuhi oleh calon jalur independen.
Syarat ini terkait dukungan dari 6,5 persen calon pemilih ini harus tersebar di 50 persen lebih dari jumlah kecamatan yang ada di Kabupaten Brebes.
“Di Brebes sendiri total ada 17 kecamatan. Jadi, dukungan 98.262 calon pemilih itu harus tersebar di sembilan kecamatan dari 17 kecamatan yang ada di Brebes,” jelasnya.
Muarofah menambahkan, ada dua jalur yang dapat digunakan untuk mengusung bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Brebes.
Selain jalur independen, balonkada juga dapat maju di Pilkada lewat diusung oleh salah satu partai ataupun gabungan berbagai partai politik (Parpol).