Jadwal Pencairan Sertifikasi TW 3 2025 dan Besaran Tunjangan Profesi Guru Terbaru

Jadwal Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 3 Tahun 2025

JAKARTA – Tunjangan Profesi Guru (TPG) merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap guru yang memiliki sertifikat pendidik. Tunjangan ini diberikan sebagai penghargaan atas profesionalitas dan dedikasi mereka dalam dunia pendidikan.

TPG didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para guru, sehingga mereka dapat menciptakan lingkungan belajar yang lebih bermakna dan produktif.

Salah satu pertanyaan yang sering diajukan oleh guru adalah kapan pencairan TPG untuk Triwulan 3 (TW 3) tahun 2025 akan dilakukan. Hingga saat ini, pemerintah belum merilis jadwal resmi pencairan tunjangan tersebut.

Namun, jika mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2025, pencairan TPG untuk TW 3 direncanakan akan dimulai pada bulan September 2025.

Berikut rincian jadwal pencairan TPG untuk setiap triwulan:

  • Triwulan 1 (TW 1): Mulai Maret 2025
  • Triwulan 2 (TW 2): Mulai Juni 2025
  • Triwulan 3 (TW 3): Mulai September 2025
  • Triwulan 4 (TW 4): Mulai November 2025

Dasar Hukum Pencairan TPG 2025

Pencairan TPG tahun ini didasarkan pada sejumlah regulasi yang telah ditetapkan sebelumnya. Regulasi-regulasi ini memastikan bahwa proses penyaluran tunjangan berjalan sesuai ketentuan hukum. Berikut beberapa dasar hukum yang digunakan:

  1. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam No. 720 Tahun 2025

    Mengatur pelaksanaan teknis pencairan TPG bagi guru di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag).

  2. Permendikdasmen No. 4 Tahun 2025

    Merinci prosedur serta hak penerimaan tunjangan profesi bagi guru ASN maupun non-ASN.

  3. Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen No. 1 Tahun 2025

    Menjelaskan alur pelaporan, validasi data, dan pencairan dana TPG dari tingkat pusat ke daerah.

Siapa yang Berhak Menerima TPG 2025?

Beberapa kelompok guru berhak menerima TPG, antara lain:

  • Guru ASN (PNS, PPPK, Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah)

    Menerima tunjangan sebesar 1x gaji pokok per bulan sesuai golongan.

  • Guru Non-ASN dengan SK Inpassing

    Mendapatkan tunjangan sebesar 1x gaji pokok sesuai yang tercantum dalam SK Inpassing.

  • Guru Non-ASN tanpa SK Inpassing

    Meski belum memiliki SK Inpassing, mereka tetap mendapatkan tunjangan tetap sebesar Rp 2.000.000 per bulan.

Estimasi besaran TPG per bulan untuk berbagai golongan adalah sebagai berikut:

  • Golongan IIIA: ± Rp 2.580.000
  • Golongan IIIB: ± Rp 2.700.000
  • Golongan IVA: ± Rp 2.985.000
  • Golongan IVB ke atas: > Rp 3.000.000

Syarat Penerima dan Potensi Hambatan

Untuk memastikan proses pencairan berjalan lancar, guru penerima TPG harus memenuhi sejumlah persyaratan, seperti:

  • Memiliki sertifikat pendidik.
  • Mengajar minimal sesuai beban jam kerja yang ditentukan.
  • Terdata aktif di Dapodik atau EMIS (untuk guru madrasah).
  • Telah memiliki SKTP yang diterbitkan resmi oleh pemerintah.

Namun, ada juga potensi hambatan yang perlu diperhatikan, antara lain:

  • Data tidak valid di Dapodik/EMIS.
  • SKTP belum diterbitkan karena kendala administrasi.
  • Keterlambatan pengajuan dari dinas daerah.

Pemerintah terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung profesionalisme para guru di seluruh Indonesia. Namun, di balik proses pencairan ini, ada sejumlah ketentuan yang wajib dipenuhi agar dana tunjangan dapat diterima tanpa hambatan.

Selain itu, beberapa kendala administratif masih sering muncul di berbagai daerah, yang bisa memperlambat proses pencairan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *