Jadwal Samsat Keliling Tangerang, 20 Agustus 2025: Lokasi Terbaru

Lokasi Layanan Samsat Keliling di Tangerang pada 20 Agustus 2025

Layanan Samsat Keliling yang digelar di Tangerang merupakan salah satu bentuk pelayanan masyarakat dalam hal pengurusan pajak kendaraan bermotor. Layanan ini hadir sebagai upaya untuk memudahkan warga dalam melakukan perpanjangan surat tanda kendaraan bermotor (STNK) dan pembayaran pajak tahunan.

Sebelum mengunjungi gerai Samsat Keliling, penting bagi wajib pajak untuk memperhatikan beberapa ketentuan. Pertama, kendaraan yang akan dibayar pajaknya harus tidak memiliki tunggakan pajak lebih dari satu tahun. Selain itu, layanan ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan. Untuk perpanjangan STNK dan ganti plat nomor kendaraan, wajib pajak diminta datang langsung ke kantor Samsat sesuai domisili.

Persyaratan yang Harus Disiapkan

Agar dapat menggunakan layanan Samsat Keliling, berikut persyaratan yang diperlukan:

  • E-KTP asli pemilik kendaraan sesuai data di STNK
  • Buku Pajak Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi (khusus wilayah Polda Metro Jaya)
  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli
  • Bukti pelunasan PKB dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir

Pastikan semua dokumen tersebut sudah lengkap agar proses pengurusan berjalan lancar.

Jadwal dan Lokasi Layanan Samsat Keliling

Layanan Samsat Keliling di Tangerang diselenggarakan di beberapa lokasi dengan jadwal yang telah ditentukan. Wajib pajak diharapkan datang tepat waktu sesuai jadwal agar tidak mengalami penundaan.

Berikut adalah lokasi dan jam pelayanan Samsat Keliling pada Rabu, 20 Agustus 2025:

  1. Samsat Keliling Kota Tangerang
  2. Lokasi: Alun-alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosphere
  3. Jam: 09.00 – 13.00 WIB

  4. Samsat Keliling Ciledug

  5. Lokasi: Perum Banjar Wijaya Cipondoh dan Metlend Cyber Puri
  6. Jam: 09.00 – 14.00 WIB

  7. Samsat Keliling Serpong

  8. Lokasi: Halaman parkir Samsat Serpong dan ITC BSD Serpong
  9. Jam:

    • Halaman parkir Samsat Serpong: 08.00 – 15.00 WIB
    • ITC BSD Serpong: 16.00 – 19.00 WIB
  10. Samsat Keliling Ciputat

  11. Lokasi: Kantor Kelurahan Pondok Betung Ciputat
  12. Jam: 09.00 – 12.00 WIB

  13. Samsat Keliling Kelapa Dua

  14. Lokasi: Halaman GTOWN HOUSE GADING SERPONG
  15. Jam: 08.00 – 14.00 WIB

Cara Membayar Pajak Motor di Samsat Keliling

Setelah semua persyaratan lengkap dan lokasi layanan diketahui, berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan:

  1. Datang ke lokasi Samsat Keliling Tangerang sesuai jadwal.
  2. Serahkan dokumen persyaratan pembayaran pajak motor tahunan kepada petugas.
  3. Petugas akan memverifikasi data Anda.
  4. Tunggu hingga nama Anda dipanggil.
  5. Saat dipanggil, petugas akan menyebutkan nominal pajak yang harus dibayar.
  6. Bayar pajak sesuai dengan nominal yang telah ditentukan.
  7. Jika ada keterlambatan pembayaran, bayar denda terlebih dahulu.
  8. Simpan bukti pembayaran untuk ditunjukkan saat mengambil STNK.
  9. Ambil STNK yang sudah dibubuhi cap sebagai bukti pengesahan pajak tahunan.

Dengan demikian, masyarakat Tangerang dapat memanfaatkan layanan Samsat Keliling untuk mempermudah proses pembayaran pajak kendaraan bermotor. Pastikan selalu mematuhi aturan dan persyaratan yang berlaku agar pengurusan berjalan lancar.