Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling Kota Cimahi dan KBB
CIMAHI – Masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A atau SIM C dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling. Informasi terkait jadwal, lokasi, biaya, dan persyaratan perpanjangan SIM disediakan untuk memudahkan warga dalam mengurus dokumen tersebut.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Untuk memperpanjang SIM, masyarakat harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:
- SIM yang masih berlaku dan belum melebihi masa berlakunya.
- KTP asli atau SUKET (Surat Keterangan Pengganti KTP) yang masih berlaku, serta fotokopi KTP/SUKET.
- Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C.
- Proses perpanjangan SIM bisa dilakukan 14 hari sebelum masa berlaku habis.
- Jika SIM sudah melebihi masa berlakunya, maka harus diproses di SATPAS/Polresta dengan mengajukan pembuatan SIM baru.
- Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk kepolisian, menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta memeriksa jarak pandang (minus/normal).
Biaya Perpanjangan SIM (PNBP)
Biaya yang diperlukan untuk memperpanjang SIM meliputi:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
- Biaya asuransi: Rp 50.000
- Biaya tes kesehatan: Rp 65.000
- Biaya psikotes: Rp 75.000
Jam Operasional Layanan SIM Keliling
Layanan SIM Keliling beroperasi pada jam berikut:
- Senin hingga Kamis: pukul 08.00 – 11.00 WIB.
- Jumat hingga Sabtu: pukul 08.00 – 10.00 WIB.
- Pelayanan dimulai pukul 08.00 WIB hingga proses penerbitan SIM selesai.
- Pendaftaran akan ditutup jika kuota harian telah terpenuhi. Oleh karena itu, disarankan bagi pemohon untuk datang lebih pagi dan membawa seluruh persyaratan yang dibutuhkan.
Jadwal Mobil SIM Keliling
Berikut adalah jadwal dan lokasi mobil SIM Keliling yang akan beroperasi dari tanggal 15 hingga 20 September 2025:
Senin
Pintu Barat Cimahi Mall, pukul 08.00 sampai dengan 11.00 WIB.
Selasa
Yogya Lembang, pukul 08.00 sampai dengan 11.00 WIB.
Rabu
Pintu Barat Cimahi Mall, pukul 08.00 sampai dengan 11.00 WIB.
Kamis
Cimahi Mall Pintu Barat, pukul 08.00 sampai dengan 11.00 WIB.
Jumat
Pos Polisi Kota Baru Padalarang-KBB, pukul 08.00 sampai dengan 11.00 WIB.
Sabtu
Pintu Barat Cimahi Mall, pukul 08.00 sampai dengan 11.00 WIB.
Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, masyarakat tidak perlu datang ke kantor SATPAS untuk memperpanjang SIM. Namun, pastikan Anda mempersiapkan semua dokumen dan persyaratan secara lengkap agar proses perpanjangan berjalan lancar. Disarankan juga untuk memantau perubahan jadwal dan lokasi sesuai kebijakan pihak berwenang.