Jelang Kampanye Terbuka, Satlantas Polres Brebes Gencar Razia Knalpot Brong

Razia Knalpot Brong
Satlantas Polres Brebes melakukan razia knalpot brong di wilayah Perkotaan Brebes. (Foto: Mantiq Media)

Dalam pasal Pasal 285 ayat (1) dijelaskan, penggunaan knalpot brong dapat dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

“Adanya knalpot brong dapat menyulut perselisihan dan membuat tidak nyaman. Maka, ini cara kita membuat tertib agar tidak ada knalpot brong di Kabupaten Brebes,” kata Rahandy.

Rahandy mengungkapkan, menjelang kampanye terbuka, penindakan dan penertiban knalpot brong akan dilaksanakan setiap hari dengan berpindah-pindah lokasi.

“Kita tindak tegas, harapannya mudah mudahan masyarakat juga sadar tidak gunakan knalpot brong. Selain melanggar aturan, di sisi lain membuat tidak nyaman pengguna jalan lain,” kata Rahandy.

Rahandy menuturkan, warga yang kedapatan menggunakan knalpot brong maka kendaraannya diamankan ke kantor polisi. Kemudian oleh pemilik motor knalpot dimusnahkan untuk diganti knalpot standar pabrikan.

“Jadi kendaraan kita amankan. Knalpot dilakukan pemusnahan oleh pemilik motor itu sendiri dan diganti dengan standar. Ketika sudah diganti standar motor silahkan dibawa pulang,” kata Rahandy.