Jelang Kampanye Terbuka, Satlantas Polres Brebes Gencar Razia Knalpot Brong

Razia Knalpot Brong
Satlantas Polres Brebes melakukan razia knalpot brong di wilayah Perkotaan Brebes. (Foto: Mantiq Media)

Tak hanya menindak pengendara motor yang menggunakan knalpot brong, bengkel atau produsen juga turut menjadi sasaran dalam rangka penertiban.

“Pembuat knalpot brong di Brebes memang tidak banyak. Kita imbau termasuk bengkel motor. Kita buat tim gabungan juga ada Lantas dan Reserse untuk penindakan,” pungkas Rahandy.

Sebelumnya diberitakan, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Satake Bayu mengatakan, larangan penggunaan knalpot brong akan dimasukan dalam surat izin pelaksanaan kampanye oleh partai politik yang diterbitkan pihak kepolisian.

“Akan dituangkan dalam surat izin. Hal ini nanti juga akan disampaikan Direktorat Intelkam ke pimpinan-pimpinan parpol,” jelasnya di Mapolda Jateng, Kamis, 4 Januari 2024.

Selain itu, selain razia knalpot brong pihaknya juga akan melakukan sosialisasi dan penertiban secara masif terhadap kendaraan berknalpot brong melalui jajaran Ditlantas dan jajaran Polres.

Direktur Lalu Lintas Polda Jateng Kombes Pol. Sonny Irawan menambahkan, pelarangan knalpot brong selama masa tahapan kampanye rapat umum Pemilu 2024 murni karena aspek profesionalitas dalam penegakan hukum.