Menurutnya, pelarangan penggunaan knalpot brong saat kampanye dapat ditinjau dari dua aspek yakni aspek hukum dan aspek sosiologis.
“Secara sosiologis mengganggu pengguna jalan lain, menimbulkan polusi, menjadi trigger terjadinya konflik sosial seperti kasus di Magelang, Pati yang disebabkan kenalpot brong,” paparnya.