Kapolresta Sleman Dipecat Usai Kasus Hogi Minaya

Sidang Disiplin Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo

JAKARTA – Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah melaksanakan sidang disiplin terhadap Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo, yang saat ini menjabat sebagai Kapolresta Sleman. Dalam sidang tersebut, Edy diberikan sanksi berupa teguran tertulis serta mutasi dengan status demosi. Pencopotan dari jabatan yang dipegangnya menjadi salah satu bentuk sanksi yang diberikan.

Sidang disiplin ini dilakukan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku di dalam institusi Polri. Penyelenggaraan sidang didasarkan atas temuan hasil audit dari Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda DIY terkait penanganan kasus Hogi Minaya. Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian publik karena viral dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Dalam penjelasannya, Kabid Humas Polda DIY, Kombes Ihsan mengungkapkan bahwa pelanggaran yang ditemukan berkaitan dengan tidak adanya pengawasan terhadap penyidikan kasus laka lantas yang ditangani oleh Satuan Lalu Lintas Polresta Sleman. Hal ini menyebabkan situasi yang tidak terkendali dan memicu reaksi masyarakat.

Ihsan menegaskan bahwa proses yang dilakukan adalah sidang disiplin, bukan sidang kode etik atau proses hukum pidana. Fokus pemeriksaan terhadap Edy berada pada aspek manajerial dan tanggung jawab pengawasan sebagai pimpinan. Dalam konteks pembinaan karier anggota Polri, sanksi ini merupakan bentuk tindakan tegas atas setiap kelemahan dalam fungsi pengawasan yang terjadi di lingkungan satuan kerja.

Setiap pimpinan atau pejabat kepolisian memiliki tanggung jawab pengawasan melekat terhadap bawahan dan satuan kerja yang dipimpinnya. Jika terdapat kekurangan dalam pelaksanaan fungsi tersebut, mekanisme internal akan berjalan secara objektif dan proporsional sesuai tingkat pelanggaran.

Ihsan juga menyampaikan bahwa Polda DIY memahami bahwa perkara ini sempat menjadi perhatian luas masyarakat. Oleh karena itu, penyampaian hasil sidang disiplin ini merupakan bagian dari komitmen transparansi Polda DIY dalam menjaga akuntabilitas serta kepercayaan publik.

Upaya Perbaikan Sistem Pengawasan Internal

Selain itu, Ihsan menyatakan bahwa Polda DIY berkomitmen untuk melakukan perbaikan sistem pengawasan dan pengendalian internal. Tujuan utamanya adalah agar setiap penanganan perkara berjalan secara profesional, proporsional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Beberapa langkah yang dapat dilakukan antara lain adalah:

  • Meningkatkan koordinasi antar satuan kerja dalam penanganan kasus.
  • Melakukan evaluasi rutin terhadap kinerja dan pengawasan internal.
  • Memberikan pelatihan dan sosialisasi terkait tata cara penanganan perkara kepada seluruh anggota.
  • Membuat sistem pelaporan yang lebih efektif dan cepat untuk mengidentifikasi masalah sejak dini.

Dengan komitmen ini, Polda DIY berharap dapat membangun sistem yang lebih baik dan menciptakan rasa percaya dari masyarakat terhadap institusi kepolisian. Selain itu, hal ini juga menjadi langkah penting dalam menjaga kredibilitas dan profesionalisme polisi sebagai aparat negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *