Penyidikan Kasus Korupsi Bansos di Kementerian Sosial
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaksir total kerugian negara mencapai Rp200 miliar dalam kasus dugaan korupsi terkait pengangkutan dan penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial. Tersangka yang terlibat termasuk seorang taipan, kakak dari salah satu tokoh politik, serta tiga orang lainnya. Mereka telah dicegah keluar negeri sebagai bagian dari proses penyidikan.
“Penghitungan awal oleh penyidik, terkait dugaan kerugian keuangan negaranya mencapai kurang lebih Rp200 miliar,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Meskipun demikian, ia belum dapat memberitahukan lebih lanjut mengenai langkah KPK untuk menghitung kerugian keuangan negara yang sebenarnya di kasus ini.
Penyidikan kasus dugaan korupsi pengangkutan bansos di Kementerian Sosial dimulai pada 13 Agustus 2025. Komisi antirasuah tersebut mengaku telah menetapkan tersangka, tetapi belum dapat memberitahukan jumlah maupun identitas para tersangka di kasus ini.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan korupsi sebelumnya di Kementerian Sosial. KPK mulai mengusut kasus bansos di Kemensos sejak perkara dugaan suap dalam pengadaan bansos untuk wilayah Jabodetabek pada lingkungan Kemensos tahun 2020. Salah satu tersangka kasus tersebut adalah mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
Pada 15 Maret 2023, KPK mengumumkan penyidikan dugaan korupsi dalam penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kemensos tahun 2020-2021. Selanjutnya, pada 26 Juni 2024, KPK memulai penyidikan dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial presiden terkait penanganan COVID-19 di wilayah Jabodetabek pada Kemensos tahun 2020.
Empat Orang Dicegah Keluar Negeri
KPK pada 19 Agustus 2025, mencegah empat orang untuk bepergian ke luar negeri terkait kasus pengangkutan penyaluran bansos Kemensos. Keempat orang tersebut adalah Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Edi Suharto (ES), Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNR Logistics) sekaligus Direktur Utama PT Dosni Roha Indonesia (DNR) Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT) atau Rudy Tanoe. Selain itu, Dirut DNR Logistics tahun 2018-2022 Kanisius Jerry Tengker (KJT), dan Direktur Operasional DNR Logistics tahun 2021-2024 Herry Tho (HER).
Surat larangan atau cegah ke luar negeri kepada empat orang tersebut dikeluarkan KPK sejak 12 Agustus 2025, yang berlaku selama enam bulan ke depan. “Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dimaksud,” tulis KPK.
Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT) merupakan kakak kandung dari taipan Hary Tanoesoedibjo. Sebelumnya, ia pernah memenuhi panggilan pemeriksaan KPK dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras Program Keluarga Harapan Kementerian Sosial (PKH Kemensos). Ia diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, namun tidak menjawab pertanyaan wartawan.
Penyidikan Terhadap Tersangka Lain
Selain Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, KPK telah menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka dalam kasus ini. Penyidikan ini merupakan pengembangan dari beberapa kasus sebelumnya, termasuk dugaan korupsi yang menjerat mantan Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) M. Kuncoro Wibowo.
Beberapa tersangka yang sudah ditetapkan antara lain: Direktur Utama PT BGR 2018-2021 Muhammad Kuncoro Wibowo, Direktur Komersial BGR 2018-2021 Budi Susanto, VP Operasional BGR 2018-2021 April Churniawan, Direktur Utama PT Mitra Energi Persada (MEP) sekaligus penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Ivo Wongkaren, tim penasihat PT PTP Roni Ramdani, serta General Manager PT PTP sekaligus Direktur Utama PT Envio Global Persada Richard Cahyanto.