Kasus Gagal Bayar Aseleran dan KoinP2P, Update Terbaru dari OJK

OJK Terus Pantau dan Perkuat Koordinasi dalam Penyelesaian Kasus Gagal Bayar Fintech

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini masih melakukan pemantauan terhadap perusahaan fintech peer-to-peer lending yang sedang menghadapi masalah gagal bayar. Dua perusahaan yang menjadi fokus utama adalah PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia (Akseleran) dan PT Lunaria Annua Teknologi (KoinP2P).

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Agusman, menjelaskan bahwa OJK juga memperkuat koordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum.

Selain itu, OJK sedang melakukan uji kelayakan (fit and proper test) ulang terhadap pengurus kedua perusahaan tersebut. Hal ini dilakukan karena dugaan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku. Menurut Agusman, langkah-langkah yang diambil OJK bertujuan untuk memastikan peningkatan tata kelola serta perlindungan konsumen.

Dalam catatan terkini, kasus gagal bayar Akseleran telah muncul sejak Juni 2025. Sebanyak 19 pemberi pinjaman (lender) terlibat dalam kasus ini, dengan total kerugian mencapai Rp 5,99 miliar.

Berdasarkan pernyataan kuasa hukum para pemberi pinjaman, Sony Hutahaen dari Badranaya Partnership, kerugian ini disebabkan oleh pinjaman yang macet lebih dari 90 hari serta dugaan kesalahan manajemen dari pihak Akseleran.

Pihak Akseleran sendiri telah mengakui bahwa mereka memiliki kelemahan dalam mengelola dana yang diberikan oleh lender. “Kerugian klien kami akibat pinjaman yang gagal bayar dan adanya dugaan kesalahan manajemen,” kata Sony dalam pernyataannya.

Selain itu, Sony juga menyebut adanya dugaan praktik refinancing kepada debitur yang sudah gagal bayar tanpa dasar kebijakan internal yang jelas. Hal ini bertentangan dengan Pedoman Perilaku Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), yang menyatakan bahwa pemberian pinjaman di luar kemampuan bayar termasuk praktik tidak bertanggung jawab.

Badranaya Partnership saat ini sedang mengirim surat permohonan perlindungan hukum ke OJK. Sementara itu, kasus gagal bayar di KoinP2P terjadi karena seorang penerima pinjaman (borrower) berinisial M, yang merupakan pemilik grup usaha MPP, dikabarkan kabur membawa uang lender. Akibatnya, pencairan dana ke lender tertunda.

Hingga saat ini, kedua kasus gagal bayar tersebut masih belum menemui titik terang. OJK terus memantau perkembangan situasi dan berupaya untuk menyelesaikan masalah secara tuntas. Langkah-langkah yang diambil OJK diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta melindungi kepentingan para pihak terkait.