Penyelidikan KPK terhadap Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Sumut
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa sejumlah pejabat Kejaksaan Negeri Mandailing Natal dalam rangka penyelidikan dugaan korupsi proyek pembangunan jalan yang dilakukan oleh Dinas PUPR Sumut.
Dua orang yang diperiksa adalah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mandailing Natal, Muhammad Iqbal, dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Gomgoman Halomoan Simbolon. Pemeriksaan ini dilakukan di kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 7 Agustus 2025.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut dilakukan setelah berkoordinasi dengan Jaksa Agung Muda Pengawas atau Jamwas Kejagung. Ia mengatakan bahwa komunikasi dilakukan bersama Rudi Margono, Jaksa Agung Muda Pengawasan.
“Kami pada saat yang bersamaan kita sudah berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Pak Rudi di Jamwas,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Senin malam, 25 Agustus 2025.
Menurutnya, pemeriksaan dilakukan di Kejagung karena Jamwas juga sedang meminta keterangan dari kedua saksi bersama dengan mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, Idianto.
Adanya Aliran Dana ke Pejabat Kejaksaan
Salah satu sumber menyebutkan bahwa telah ditemukan catatan aliran dana ke sejumlah pihak di Kejaksaan Negeri. Aliran dana tersebut tercatat dalam pembukuan milik salah satu pihak swasta.
Sebelumnya, Rudi Margono, Jaksa Agung Muda Pengawasan, membenarkan bahwa pemeriksaan yang ia lakukan kepada tiga jaksa berkaitan dengan saksi di KPK yang menyebut ada keterlibatan jaksa.
Dua aparat penegak hukum yang mengetahui kasus ini menyebutkan bahwa Idianto diduga menerima janji uang jika proyek jalan yang digarap oleh PT Dalihan Natolu Group dan PT Rona Na Mora bisa memenangkan tender.
Salah satu sumber mengungkapkan bahwa indikasi adanya duit untuk Idianto ditemukan dalam catatan tersangka Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group, M. Akhirun Efendi Piliang. Nilainya mencapai Rp 2 miliar, yang merupakan uang pengaman.
Nama Iqbal dan Gomgoman juga tercantum dalam catatan tersebut. Asep Guntur Rahayu, saat dikonfirmasi, menyatakan bahwa KPK sedang berkomunikasi dengan pihak Kejagung dan Jamwas. “Kami support mereka dulu, soal etik dan pelanggarannya,” ujarnya.
Uang Muka untuk Menyuap Pejabat
Dalam konferensi pers KPK sebelumnya, disebutkan bahwa dua perusahaan swasta tersebut menyiapkan uang muka sebesar Rp 2 miliar untuk menyuap sejumlah pejabat agar memenangkan lelang proyek senilai total Rp 231,8 miliar.
Jika kedua perusahaan itu dimenangkan, keduanya berencana mengalokasikan 10 hingga 20 persen dari nilai proyek sebagai jatah.
Selain Akhirun, tersangka lain dalam kasus ini adalah Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut yang juga merangkap Pejabat Pembuat Komitmen Rasuli Efendi Siregar, Pejabat Pembuat Komitmen di Satuan Kerja PJN Wilayah I Sumatera Utara Heliyanto, dan Direktur PT Rona Na Mora M Rayhan Dulasmi Piliang.












