Penetapan Tersangka dalam Kasus Ledakan Kapal Federal II
BARELANG – Penyidik Satreskrim Polresta Barelang telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus ledakan hebat yang terjadi pada kapal tanker Federal II. Peristiwa tersebut terjadi di area galangan kapal milik PT ASL Shipyard Tanjunguncang, Batam, Kepulauan Riau, pada Rabu (15/10/2025).
Penetapan tersangka ini menjadi babak baru dari penyelidikan yang berlangsung cukup panjang pasca-insiden ledakan kedua yang mengguncang kawasan industri galangan kapal tersebut.
Peristiwa ini menyebabkan jumlah korban yang sangat besar. Sebanyak 14 pekerja dinyatakan meninggal dunia baik di lokasi kejadian maupun saat menjalani perawatan medis. Selain itu, 17 pekerja lainnya dilaporkan mengalami luka bakar dengan tingkat cedera yang cukup serius.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Debby Tri Andrestian, menjelaskan bahwa ketujuh tersangka memiliki peran penting di perusahaan tersebut. Mereka berinisial KDG, NAC, ABI, DRAM, MS, RPB, dan BSS. Berbeda dengan dugaan awal, seluruh tersangka merupakan pekerja tetap yang bernaung langsung di bawah manajemen PT ASL Shipyard, bukan pekerja dari perusahaan subkontraktor.
“Semua dari pihak mainkon, ada yang bagian commercial manager, asisten manager, manager HSE,” singkat Debby saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (14/1/2026).
Tersangka Termasuk Warga Negara Asing
Hal yang menarik perhatian dalam kasus ini adalah latar belakang kewarganegaraan para tersangka. Dari total tujuh orang yang ditetapkan tersangka, empat di antaranya merupakan warga negara asing (WNA). Keempat WNA tersebut berasal dari negara yang berbeda-beda, yakni Singapura, Filipina, dan Korea Selatan. Sementara tiga tersangka lainnya merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
Mengingat adanya keterlibatan WNA dalam kasus hukum ini, pihak kepolisian bergerak cepat untuk mencegah para tersangka melarikan diri ke luar negeri. Satreskrim Polresta Barelang telah menjalin koordinasi intensif dengan Kantor Imigrasi Batam guna melakukan pencegahan perjalanan luar negeri terhadap para tersangka asing tersebut.
“Dasar penerapan tersangka adalah gelar perkara bersama dengan Biro Wassidik Ditkrimum Polda Kepri. Kami juga sudah lakukan cekal terhadap tersangka WNA,” jelas Debby.
Langkah pencegalan ini dinilai penting untuk menjamin keberlangsungan proses hukum hingga ke meja hijau, terutama mengingat status mereka sebagai ekspatriat yang memegang posisi strategis di manajemen perusahaan.
Alasan Polisi Belum Lakukan Penahanan
Meski status hukum mereka sudah menjadi tersangka, hingga saat ini pihak kepolisian belum melakukan penahanan fisik terhadap ketujuh orang tersebut. Saat ini, tim penyidik masih fokus untuk melengkapi seluruh berkas perkara yang nantinya akan dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Batam.
Kompol Debby mengungkapkan bahwa ada beberapa pertimbangan mengapa penahanan belum dilakukan. Selain adanya permohonan dari kuasa hukum masing-masing, para tersangka sejauh ini dinilai sangat kooperatif selama menjalani serangkaian proses pemeriksaan oleh penyidik.
“Karena kooperatif selama pemeriksaan, saat ini belum dilakukan penahanan. Untuk para pelaku wajib lapor ke kami dan tidak boleh keluar dari Batam,” jelasnya.
Dengan adanya kewajiban lapor secara rutin, polisi memastikan bahwa pergerakan para tersangka tetap berada dalam pengawasan ketat. Kasus ledakan kapal Federal II ini menjadi perhatian serius di Batam, mengingat standar keselamatan kerja di industri shipyard menjadi taruhan besar setelah jatuhnya belasan korban jiwa dalam satu peristiwa.












