Kasus Nenek Elina: Tindakan Oknum Merugikan Warga Madura

Tindakan Oknum Anggota Ormas Madas Dianggap Merugikan Masyarakat

JAKARTA – Di Sampang, seorang tokoh masyarakat yang juga Ketua Dewan Pengurus Anak Cabang (DPAC) Madas Balongpanggang, Gresik, Mat Yasin menyampaikan kekecewaannya terhadap tindakan oknum anggota Ormas Madura Asli (Madas) yang dilakukan oleh Mohammad Yasin. Tindakan tersebut dianggap sangat merugikan masyarakat Madura secara keseluruhan.

Sebelumnya, Mohammad Yasin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengusiran paksa terhadap Nenek Erlina Wijayanti (80 tahun) dari rumahnya di Jalan Kuwukan, Kecamatan Sambi Kerep, Surabaya, Jawa Timur. Peristiwa ini menimbulkan banyak reaksi dari berbagai pihak, termasuk para pemimpin organisasi Madas.

Mat Yasin mengungkapkan bahwa perbuatan oknum tersebut tidak mencerminkan nilai-nilai yang dianut oleh orang-orang Madura. Menurutnya, orang Madura selalu menjunjung etika dan kesopanan dalam setiap interaksi sosial. Oleh karena itu, tindakan pengusiran terhadap nenek Erlina dinilai sangat merugikan reputasi masyarakat Madura.

“Perlu dipertegas lagi kalau oknum Muhammad Yasin itu bukan tindakan orang Madura, dan kebetulan bukan asli Madura,” ujarnya saat kembali ke kampung halamannya di Kabupaten Sampang, Madura, pada Sabtu (3/1/2026).

Ia juga menegaskan bahwa tindakan oknum tersebut mencoreng nama baik Madas. Meskipun dalam kejadian tersebut, tidak ada indikasi bahwa tindakan itu dilakukan atas nama organisasi. Namun, karena adanya keterkaitan dengan anggota Madas, organisasi tersebut disebut-sebut terlibat dalam kasus ini.

“Madas disebut-sebut terlibat dan itu tidak benar. Karena oknum itu bertindak sendiri bukan sebagai anggota Madas,” katanya.

Menurut Mat Yasin, Madas dibentuk untuk tujuan sosial dan kegiatan kemasyarakatan. Oleh karena itu, anggotanya tidak boleh melakukan tindakan yang merugikan orang lain. Ia menyarankan agar pimpinan Madas bersikap tegas terhadap anggota yang diduga terlibat dalam kasus ini.

“Pengurus DPP Madas sekalipun jangan membela anggota yang salah. Apalagi merugikan organisasi Madas,” ujarnya.

Empat Tersangka Terlibat dalam Kasus Pengusiran Nenek Erlina

Dalam kasus pengusiran dan pembongkaran paksa rumah Nenek Erlina, Polda Jatim telah menetapkan empat tersangka. Tersangka pertama adalah Samuel yang mengklaim telah membeli tanah rumah nenek Erlina. Tersangka kedua adalah Muhammad Yasin, yang diduga merupakan anggota Ormas Madas di Jawa Timur.

Selain itu, tersangka ketiga adalah inisial SY yang diduga juga terlibat dalam kejadian tersebut. Sementara tersangka keempat adalah WE, yang diduga menyuruh SY atau Klowor untuk menjaga rumah nenek Erlina.

Keempat tersangka tersebut diduga terlibat aktif dalam melakukan kekerasan terhadap nenek Erlina. Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP terkait tindakan kekerasan.

Tindakan yang dilakukan oleh para tersangka ini tidak hanya merugikan korban, tetapi juga memberikan dampak negatif terhadap citra organisasi dan masyarakat Madura secara keseluruhan. Oleh karena itu, penting bagi semua pihak untuk menjaga nilai-nilai etika dan keadilan dalam setiap tindakan yang dilakukan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *