Penanganan Kasus Pelecehan Seksual oleh Pemuka Agama di Kabupaten Bekasi
BEKASI – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) telah memperhatikan kasus pelecehan seksual yang melibatkan seorang pemuka agama di wilayah Kabupaten Bekasi.
Dua korban, yaitu S dan Z, telah menerima berbagai bentuk bantuan pendampingan dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Bekasi.
Menteri PPPA Arifah Fauzi menyatakan bahwa tidak ada alasan, termasuk agama, yang dapat membenarkan tindakan pelecehan atau kekerasan seksual.
Ia menegaskan bahwa negara hadir untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi dan memberikan keadilan. Arifah juga menyampaikan rasa prihatin terhadap kedua korban dan berharap mereka bisa tetap kuat dalam menghadapi proses pemulihan maupun hukum yang sedang berlangsung.
Kasus Muncul Setelah Rekaman Suara Viral
Kasus ini pertama kali diketahui setelah rekaman suara pengakuan pelaku beredar luas di media sosial. Selain itu, pengakuan dua korban kepada dokter sekaligus influencer dalam sebuah podcast juga menjadi bahan pembicaraan publik.
Korban Z, yang merupakan anak angkat pelaku, mengaku telah mengalami kekerasan seksual secara berulang sejak duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) hingga tahun 2025. Sementara korban lainnya, S, adalah keponakan pelaku yang menjadi korban saat masih duduk di Sekolah Dasar (SD).
Pelaporan Kasus Dilakukan pada Juli 2025
Arifah menjelaskan bahwa pelaporan kasus ini pertama kali dilakukan pada Juli 2025 ke UPTD PPA Kota Bekasi. Di sana, korban mendapatkan layanan psikologis, lalu difasilitasi untuk melapor ke UPTD PPA Kabupaten Bekasi sesuai lokasi kejadian. Setelah itu, kasus tersebut diproses ke Polres Metro Bekasi.
Pihak kepolisian kemudian menindaklanjuti laporan tersebut. Saat ini, pelaku telah ditahan dan kasus masih dalam tahap penyidikan.
Pendampingan Korban dan Keluarga
Kini, pihak Kemen PPPA bekerja sama dengan UPTD PPA Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan Jawa Barat untuk memberikan pendampingan bagi keluarga korban.
Pendampingan ini mencakup bantuan hukum maupun psikologis intensif agar korban dan keluarganya dapat mengikuti proses hukum secara optimal serta mendapatkan rehabilitasi yang diperlukan.
Selain itu, korban dan keluarganya juga menerima layanan psikologis dari UPTD PPA Kota Bekasi. Untuk penanganan selanjutnya, koordinasi dan pemantauan kasus dilakukan oleh UPTD PPA Jawa Barat.
Ajakan untuk Melaporkan Kekerasan
Arifah mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika mengalami, melihat, atau mengetahui kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Laporan dapat disampaikan melalui hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau WhatsApp 08111-129-129.