Kecelakaan Maut di Batam yang Melibatkan Mobil Sport dan Motor
Kecelakaan maut terjadi di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Batam Kota, pada hari Selasa (19/8/2025) sekitar pukul 05.00 WIB. Kecelakaan ini melibatkan mobil sport Nissan GT-R berwarna hitam dengan kendaraan motor Yamaha Mio merah. Kejadian tersebut menewaskan pengendara motor bernama SH (40 tahun), yang merupakan seorang pekerja PT JMS yang berlokasi di Batam.
Pengendara motor itu mengalami luka parah di bagian kepala dan sempat dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kepri. Jenazah korban kemudian ditempatkan di rumah sakit yang berada di Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Keluarga dan kerabat korban tampak hadir untuk menjenguk dan memberikan dukungan.
Sebelum dimakamkan di kampung halamannya di Provinsi Sumatera Utara (Sumut), jenazah Sondang akan diproses sesuai dengan prosedur hukum dan agama. Sementara itu, pengemudi mobil sport Nissan GT-R, yang diketahui masih berusia 19 tahun, sedang menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian.
Mobil sport asal Jepang tersebut memiliki nomor polisi BP 77 KV dan mengalami kerusakan parah pada kaca kiri, kap mesin, serta spion depan. Mobil ini menggunakan pelat nomor warna hijau dengan tulisan hitam, yang biasanya digunakan untuk kendaraan dengan status Free Trade Zone (FTZ) atau zona kawasan bebas.
Penggunaan Pelat Nomor Hijau dalam Kawasan FTZ
Pelat nomor hijau berlaku untuk kendaraan yang masuk ke kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas. Aturan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK 04/2021. Kendaraan dengan pelat nomor hijau tidak dikenai bea masuk dan hanya boleh beroperasi di tiga daerah utama, yaitu Batam, Bintan, dan Karimun.
Kendaraan yang masuk dari luar negeri dan dikenai bea masuk, sementara itu, dapat dioperasikan di wilayah Indonesia lainnya. Penggunaan pelat nomor hijau mulai berlaku sejak 1 Oktober 2022. Dengan demikian, kendaraan dengan pelat nomor hijau memiliki batasan operasional yang ketat.
Penyelidikan Terkait Kecelakaan Maut di Batam
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, S.I.K melalui Kanit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polresta Barelang, Iptu Victor Hutahean, menyatakan bahwa barang bukti berupa mobil dan motor yang terlibat dalam kecelakaan telah diamankan di Polresta Barelang. Pengemudi mobil sport juga telah diperiksa dan hasil awal menunjukkan bahwa ia dalam kondisi sadar.
Tes urine yang dilakukan terhadap pengemudi mobil sport menunjukkan hasil negatif, sehingga tidak ada indikasi adanya pengaruh alkohol atau narkoba. Saat ini, pemeriksaan lebih lanjut sedang dilakukan untuk memastikan penyebab kecelakaan.
Victor juga membantah kabar yang menyebut kecelakaan ini sebagai tabrak lari. Menurutnya, pengemudi mobil sport tetap berada di lokasi kejadian setelah kecelakaan terjadi. Kedua kendaraan bermotor melaju dari arah Simpang Kara menuju Simpang Franky, Batam Center.
Faktor Lain yang Diperiksa
Penyidik Satlantas Polresta Barelang masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kecelakaan maut di Batam. Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah helm yang dikenakan korban. Helm tersebut ditemukan dalam kondisi terlepas di lokasi kejadian.
Victor menyatakan bahwa belum bisa dipastikan apakah korban memakai helm dengan benar atau bahkan tidak sama sekali. “Banyak orang memakai helm tapi tidak diklik, sehingga terlepas saat kecelakaan,” ujarnya. Hal ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut.