Keinginan Terakhir Faradila Sebelum Dieksekusi Bripka Agus, Dua Tersangka Abaikan

Proses Rekonstruksi Pembunuhan Mahasiswi UMM

MALANG – Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim melakukan rekonstruksi terkait kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Muhammadyah Malang (UMM), Faradila Amalia Njawa, pada Selasa (13/1/2026). Dalam proses tersebut, dua tersangka yang terlibat yaitu Bripka Agus M Saleman dan Suyitno hadir untuk memperagakan adegan kejahatan yang dilakukan.

Dari rekonstruksi ini, muncul fakta baru bahwa Bripka Agus melakukan eksekusi terhadap korban di dalam mobil. Peristiwa itu terjadi saat mereka sedang berada di perjalanan menuju kawasan Cangar, kota Batu. Bripka Agus mengekik korban hingga tewas di dalam kendaraan tersebut.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur mengonfirmasi hal tersebut. Ia menjelaskan bahwa dalam rekonstruksi tersebut, kedua tersangka memperagakan 14 adegan berbeda. Proses rekonstruksi ini bertujuan untuk memastikan kejelasan kronologi kejadian serta membantu penyidik dalam mengungkap fakta-fakta penting.

Penyekapan dan Pembunuhan di Dalam Mobil

Sebelum tindakan eksekusi dilakukan, korban sebelumnya disekap oleh kedua tersangka. Mereka mengikat kaki dan tangan korban di rumah Bripka Agus yang berada di Kecamatan Tiris, Probolinggo. Setelah itu, korban dibawa menggunakan mobil Mitsubishi Triton double cabin berwarna merah milik Bripka Agus. Tujuan mereka adalah membawa korban ke Kota Batu untuk kemudian membunuhnya.

Pembunuhan terjadi dengan cara dicekik oleh Bripka Agus. Rencana awalnya adalah membuang jenazah korban di hutan kawasan Cangar Mojokerto. Namun, rencana tersebut tidak dilaksanakan karena Bripka Agus takut jika jenazah akan mudah ditemukan.

AKBP Arbaridi Jumhur menyampaikan bahwa selama perjalanan dari Probolinggo ke Batu, lalu ke arah Cangar, dan kembali ke Batu, korban dieksekusi di antara kawasan Cangar dan Batu.

Proses rekonstruksi ini dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni kawasan jalan penghubung antara Jalan Cangar, Mojokerto dengan Kota Batu, sebagai tempat eksekusi korban. Lokasi kedua adalah sungai kawasan Jalan Raya Purwosari, Kauman, Wonorejo, Pasuruan, sebagai tempat pembuangan jenazah korban.

Permintaan Terakhir Korban yang Diabaikan

Sebelum meninggal, korban sempat menyampaikan permintaan terakhir kepada para tersangka. Saat itu, korban sudah dalam keadaan tidak berdaya karena disekap dan diikat. Selama proses penyekapan, para tersangka berhasil mendapatkan kartu ATM beserta nomor PIN milik korban. Kartu ATM tersebut berisi uang sekitar Rp 80-90 juta.

Meskipun korban menyerahkan ATM tersebut, nyawa korban tetap melayang. Korban ketakutan dan berkata: “Sampean butuh duit ta mas, jukuken ATM, ini nomor pinnya, aku ojo dipateni.” Ini menunjukkan bahwa korban sadar bahwa dirinya akan dibunuh oleh para tersangka.

Selain itu, rekonstruksi juga menunjukkan bahwa Bripka Agus dan Suyitno bersama-sama membunuh korban dengan cara mencekiknya. Bripka Agus mengemudikan mobil, sementara Suyitno memegang kaki korban selama proses eksekusi.

Kendala dalam Penemuan Lokasi Helm

Saat rekonstruksi berlangsung, tersangka Bripka Agus mengaku lupa di mana ia membeli helm baru. Helm tersebut direncanakan digunakan untuk memperkuat rencana pembuangan jenazah korban agar tampak seperti korban pembegalan. AKBP Arbaridi Jumhur menyatakan bahwa pihaknya masih mencari lokasi pasti tempat helm tersebut dibeli. Ia mengatakan bahwa akan dilakukan pengecekan ulang untuk membantu tersangka mengingat tempat tersebut.

Motif Pembunuhan

Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Widi Atmoko menjelaskan bahwa motif pembunuhan yang dilakukan oleh Bripka Agus dan Suyitno diduga karena ingin menguasai harta benda korban. Dari hasil pemeriksaan, motif utama adalah sakit hati dan hasrat untuk menguasai harta milik orang lain.

Perencanaan pembunuhan ini telah dilakukan sejak lama. Bahkan, rencana awalnya adalah membunuh korban di rumah Bripka Agus di kawasan Tiris, Probolinggo. Oleh karena itu, pihak kepolisian memberikan tuntutan hukuman berdasarkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal mati.

Penyidik juga menyatakan bahwa pihaknya akan menindak tegas terhadap pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *