Penyelidikan Korupsi Pajak yang Melibatkan Pegawai Direktorat Jenderal Pajak
JAKARTA – Kejaksaan Agung telah mengonfirmasi adanya penggeledahan terhadap seorang pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dalam rangka penyelidikan dugaan korupsi terkait pengurangan kewajiban perpajakan wajib pajak secara melawan hukum.
Penggeledahan tersebut berlangsung selama dua hingga tiga hari lalu di beberapa lokasi, termasuk rumah dan kantor dari pegawai tersebut.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, kegiatan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penyelidikan yang sedang berjalan. Ia menjelaskan bahwa kasus ini berkaitan dengan dugaan praktik pengaturan nilai pajak antara tahun 2016 hingga 2020.
Dalam penjelasannya, Anang menyebut bahwa orang tersebut diduga menawarkan penurunan kewajiban pajak yang jauh di bawah ketentuan yang berlaku, dengan imbalan dari pihak wajib pajak.
Anang menjelaskan pola yang sedang diselidiki oleh penyidik. Tagihan pajak yang semestinya mencapai sekitar Rp 30 miliar diturunkan menjadi hanya Rp 5–10 miliar. Selisih antara jumlah asli dan yang diturunkan itulah yang menjadi ruang transaksi. “Biasanya begitu, terjadi bargaining,” ujarnya.
Secara aturan, pengurangan pajak dapat sah jika didasari dokumen dan perhitungan yang valid. Namun, penyidik menemukan adanya pola transaksi yang tidak berdasar pada pemeriksaan objektif, melainkan kesepakatan terselubung antara wajib pajak dan aparat pemerintah.
Sumber lain di lingkungan penegak hukum menyampaikan bahwa tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus juga melakukan penggeledahan di sejumlah rumah pejabat pajak di berbagai lokasi.
Tujuan dari langkah tersebut adalah untuk mencari alat bukti tambahan dalam perkara yang sudah naik ke tahap penyidikan. Informasi awal menunjukkan bahwa sebagian temuan berkaitan dengan dugaan manipulasi dalam program pengampunan pajak (tax amnesty) pada periode 2015–2020.
Kejaksaan Agung telah memeriksa beberapa saksi dalam kasus ini, meski belum mengungkap jumlah pastinya. Anang menyatakan bahwa pemeriksaan dilakukan dengan dua metode: saksi datang langsung ke kejaksaan atau penyidik mendatangi saksi secara langsung.
Penyelidikan masih berjalan, dan Kejaksaan Agung tidak menutup kemungkinan akan melakukan penggeledahan lanjutan. Penetapan tersangka akan diumumkan setelah alat bukti dianggap cukup.
Sebelumnya, tim media berupaya menghubungi Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, untuk mengonfirmasi kasus ini. Namun hingga berita ini ditulis, ia belum merespons pesan singkat yang dikirim.












