BREBES – Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Kejari setempat, Jumat 19 Juli 2024.
Pemusnahan barang bukti ini Kasatnarkoba Polres Brebes AKP Heru Irawan, KBO Satreskrim Cecep Subarkah dan KBO Satresnarkoba Yuswi Chandra. Serta perwakilan Pemkab Brebes oleh Dinas Kesehatan.
Kasi Barang Bukti Kejari Brebes, Iman Suryaman mengatakan barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan perkara pada bulan April hingga Juni 2024 yang berjumlah 30 perkara tindak pidana umum.
“Tindak pidana ini meliputi tindak pidana narkotika dan zat adektif lainnya,” kata Iman Suryaman.
Ia menambahkan, jumlah itu terdiri dari 8 perakara tindak pidana orang dan harta benda, 17 perkara tindak pidana terhadap keamanan negara dan ketertiban umum dan tindak pidana lainnya.
Jenis barang bukti yang dimusnahkan di antaranya, ganja 37 gram, tembakau sintetis 11,8 gram, sabu 1.02 gram, obat Hexymer 429 butir, Trihexyphenidyl159 butir, obat DMP 949 butir, dan Tramadol 288 buitir.