Kejari Depok Periksa Mantan Pejabat Disdik Terkait Chromebook Kemendikbudristek

Pemeriksaan Terhadap Mantan Pejabat Disdik Depok Terkait Pengadaan Cromebook

Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok kini sedang melakukan pemeriksaan terhadap dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang pernah menjabat sebagai pejabat di Dinas Pendidikan (Disdik) Depok. Pemeriksaan ini dilakukan oleh tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Depok, yang merupakan bagian dari penyelidikan terkait proyek pengadaan Cromebook yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Plt Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Depok, Andi Tri Saputro, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan dilakukan atas dasar petunjuk dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Proses pemeriksaan ini terkait dengan pengadaan Cromebook pada tahun 2021 hingga 2022.

“Ada dua ASN yang diperiksa, yaitu mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Disdik yang menjabat pada periode 2021-2022,” ujar Andi saat berbicara kepada media.

Menurut informasi yang diberikan, pihak Kejari Depok memperoleh sejumlah laptop dari pusat selama dua tahun berturut-turut. Pada tahun 2021, sebanyak 190 unit Cromebook diterima, sementara pada tahun 2022 jumlahnya meningkat menjadi 1.320 unit.

Selain itu, pemeriksaan juga melibatkan 10 sekolah sebagai penerima Cromebook dari Kemendikbudristek. Dari total tersebut, lima sekolah adalah SD dan lima lainnya adalah SMP. Tim Pidsus Kejari Depok juga melakukan pemeriksaan terkait pengadaan barang sebanyak 580 unit Cromebook senilai Rp 4.336 miliar pada tahun 2022. Pengadaan ini berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan dikerjakan oleh PT. Delta.

Saat ini, Kejari Depok masih dalam proses pendalaman terkait penerimaan Cromebook dari Kemendikbudristek. Pihak Pidsus Kejari Depok juga berpotensi melakukan pemeriksaan lanjutan jika diperlukan.

“Sepanjang dibutuhkan sebagai rangkaian kegiatan dari Kejaksaan Agung, pihak-pihak terkait bisa dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan,” tambah Andi.

Hingga saat ini, belum ada tindakan penyitaan dokumen atau barang bukti dari hasil pemeriksaan terhadap dua ASN Disdik tersebut.

Sebelumnya, pemeriksaan terhadap dua mantan pejabat Disdik Depok dilakukan pada pekan lalu. Pemeriksaan dilakukan secara terpisah, dengan satu orang mantan pejabat inisial (T) bersama beberapa pegawai Disdik lainnya terlihat meninggalkan kantor Kejari pada malam hari sekitar pukul sembilan. Pemeriksaan terhadap pejabat Disdik dikabarkan telah berlangsung sejak siang hari pada Kamis, 14 Agustus 2025.

Proses pemeriksaan ini menunjukkan bahwa kasus pengadaan Cromebook masih menjadi fokus penelitian oleh lembaga penegak hukum. Selanjutnya, akan terus dipantau apakah ada indikasi pelanggaran hukum yang terjadi dalam proses pengadaan tersebut.