Kekayaan Antonius Kosasih di Bagi-bagi, Duit Korupsi Taspen Jadi Sorotan

Pembagian Harta oleh Mantan Direktur Utama PT Taspen

JAKARTA – Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terungkap bahwa mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius NS Kosasih, diduga memberikan sejumlah harta dan benda kepada beberapa orang terdekatnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menduga bahwa barang-barang tersebut dibeli menggunakan uang hasil korupsi dalam kasus investasi fiktif di PT Taspen.

Mobil sebagai Hadiah untuk Keluarga dan Pacar

Kosasih sering kali memberikan mobil sebagai hadiah dalam momen spesial bagi penerimanya. Salah satu contohnya adalah ketika anak dari mantan istri pertamanya, Yulianti Malingkas, merayakan ulang tahun ke-17.

Yulianti mengungkapkan bahwa anaknya pernah menerima sebuah mobil sebagai hadiah. Mobil ini diberikan pada tahun 2019 meskipun ia dan Kosasih sudah lama bercerai.

Yulianti menyebutkan bahwa dua anaknya masing-masing mendapatkan mobil di tahun yang berbeda, yaitu tahun 2002 dan 2019. Dua mobil tersebut telah disita oleh KPK sejak penyidikan. Mobil-mobil itu antara lain:

  • Honda CR-V dengan nomor polisi B 2789 RFH atas nama Ashley Kristen Kosasih seharga Rp 651,4 juta.
  • Honda CR-V dengan nomor polisi B 2158 RFD atas nama Callista Madona Kosasih seharga Rp 503,7 juta.
  • Honda HR-V dengan nomor polisi B 1305 DNA atas nama RR Dina Wulandari DW seharga Rp 515,9 juta.

Dina, yang pernah berpacaran dengan Kosasih pada tahun 2022-2023, juga menerima mobil sebagai hadiah ulang tahun. Ia mengaku tidak tahu maksud Kosasih memberinya mobil tersebut.

Mobil yang Diganti karena Kecelakaan

Selain memberikan mobil, Kosasih juga pernah menggantikan mobil kekasihnya, Theresia Mela Yunita, karena kecelakaan. Pertama, mobil HR-V yang ditabrak diganti dengan mobil CR-V senilai Rp 361.350.000.

Setelah mobil CR-V kembali mengalami kecelakaan, Kosasih menggantinya dengan mobil Mazda CX-5. Theresia mengaku tidak mengetahui harga mobil Mazda yang diberikan oleh Kosasih.

Fasilitas Lain yang Diberikan Kosasih

Theresia juga menerima beberapa fasilitas lain dari Kosasih. Pertama, ia membayar sewa apartemen senilai Rp 200 juta di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan.

Selain itu, ia menerima empat buah tas bermerek Louis Vuitton (LV) tanpa mengetahui nilai pasti tas-tas tersebut. Theresia juga menerima uang ratusan juta dari Kosasih untuk membiayai kebutuhan sehari-hari.

Dalam sidang, jaksa membacakan sejumlah transfer bernilai ratusan juta rupiah. Transferan ini mencakup jumlah seperti:

  • Rp 72.000.000 pada tanggal tertentu.
  • Rp 124.635.000 pada 14 Maret 2022.
  • Rp 163.700.000 pada 31 Maret 2022.
  • Rp 200.000.000 pada 5 Oktober 2021.

Beberapa transferan lain, seperti Rp 350.000.000 pada 14 Maret 2022 dan Rp 390.000.000 pada 31 Agustus 2022, tidak dijelaskan oleh Theresia.

Tanah yang Dimiliki atas Nama Orang Lain

Dalam sidang, JPU membacakan tiga bidang tanah yang dibeli Kosasih, tetapi surat kepemilikannya atas nama Theresia. Ketiga tanah ini berada di Jelupang, Serpong, Tangerang Selatan.

Harga total tanah tersebut mencapai Rp 4 miliar. Theresia mengakui tahu soal tiga bidang tanah tersebut, tetapi membantah pernah meminta dibelikan tanah oleh Kosasih.

Kerugian Negara yang Ditanggung

Dalam kasus ini, Antonius Kosasih didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 1 triliun akibat kegiatan investasi fiktif bersama-sama Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto.

Kosasih diduga menerima dana sebesar Rp 34,3 miliar. Majelis hakim menyatakan bahwa Pengadilan Tipikor berwenang mengadili perkara ini.