BREBES – Kejaksaan Negeri Brebes melakukan pemusnahan barang bukti dari tindak pidana narkotika dan zat adiktif lainnya.
Sebanyak 66,5 gram ganja, 125,17 gram sabu, 121 butir Hexymer, 226 butir Tramadol dan 5 butir Riklona dimusnahkan di halaman Kejari Brebes,Senin 29 April 2024.
Barang bukti yang dimusnahkan ini sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Brebes.
Amar putusannya dirampas untuk dimusnahkan oleh JPU (jaksa penuntut umum). Sedangkan barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari 29 perkara tindak pidana umum.
Pemusnahan barang bukti itu meliputi perkara narkoba; untuk ganja telah dibakar. Obat terlarang seperti pil dan sabu pemusnahannya dengan cara diblender dengan campuran cairan pembersih.