Ketum GNPK-RI: Diduga Tidak Dapat Proyek, Jipri Tekan dan Adukan Sekda ke Kejari

Ketua Umum LSM GNPK-RI Basri Budi Utomo
Ketua Umum LSM GNPK-RI Basri Budi Utomo. (Foto: Istimewa)

Menurut Basri, berkaitan dengan ikatan perjanjian kerjasama dengan CV Curtina Prasara, tidak ada masalah, buktinya sampai dengan munculnya gugatan perdata sampai kini masih bertarung di Mahkamah Agung.

“Artinya, kalau CV Curtina Prasara itu bermasalah, maka sejak awal mengajukan gugatan perdata di PN Kota Tegal sudah tertolak dulu. Ini kan enggak, buktinya perkaranya masih berlanjut sampai Kasasi,” jelas Basri.

Basri menambahkan, tidak ada korupsi maupun gratifikasi atas perjanjian kerjasama antara RSUD Kardinah Kota Tegal dengan CV Curtina Prasara.

Basri menegaskan, pelaporan Supriyanto terkait perjanjian kerjasama CV Curtina Prasara dengan RSUD Kardinah dilakukan lantaran diduga berharap mendapat proyek dari Pemda.

“Jadi nggak ada masalah sebenarnya, CV Curtina Prasara sah dan tidak ada korupsi karena sebagai mitra pengelola parkir CV Curtina Prasara selalu setor sewa ke pihak RSUD Kardinah. Kalau masalah AHU atau Kemenkumham kan bisa dibuat setelah adanya deal ikatan perjanjian, menyusul juga kan boleh saja,” kata Basri.

Sebelumnya diberitakan sejumlah media, Supriyanto menduga telah terjadi kecerobohan yang dilakukan oleh mantan direktur RSUD Kardinah Kota Tegal Agus Dwi Sulistyantono yang sekarang Sekda.

Yaitu ketika itu menandatangani perjanjian kerjasama dengan CV Curtina Prasara dalam pengelolaan parkir kendaraan.

Sesuai berkas laporan yang sudah disampaikan kepada Kasi Pidsus Kejari Kota Tegal belum lama ini, Supriyanto menduga bahwa CV Curtina Prasara tidak memiliki alas hak yang sah sebagai badan usaha yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI.

Supriyanto menduga, akibat menjalin ikatan perjanjian kerjasama dengan lembaga yang belum memiliki legal standing dari Kemenkumham, maka diduga terjadi tindakan korupsi dan gratifikasi sejak Maret 2022.