Kisruh Royalti Ari Lasso, WAMI Buka Mekanisme Pembayaran dan Siap Diaudit

Polemik Royalti Musik Ari Lasso: Klarifikasi dari WAMI

Beberapa waktu lalu, isu terkait pembayaran royalti musik yang dialami oleh penyanyi ternama Ari Lasso sempat memicu perbincangan di media sosial. Dalam unggahan pribadinya pada Senin (11/8), ia menyampaikan kejutan saat menerima laporan royalti dari Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Wahana Musik Indonesia (WAMI). Dalam laporan tersebut, ia hanya tercatat menerima sejumlah Rp765.594, bahkan atas nama rekening orang lain.

Sepekan kemudian, Ari kembali mengunggah laporan susulan dengan angka yang lebih kecil, yaitu Rp497.300. Hal ini menimbulkan pertanyaan di kalangan publik: apakah musisi sekelas Ari Lasso hanya menerima royalti dalam jumlah ratusan ribu rupiah?

Penjelasan WAMI: Angka yang Diterima Bukanlah Total Royalti

Presiden Direktur WAMI, Adi Adrian, memberikan penjelasan resmi mengenai isu yang beredar. Ia menegaskan bahwa angka Rp765 ribu dan Rp497 ribu bukanlah nilai total royalti yang diterima oleh Ari Lasso.

“Nilai tersebut tercatat atas nama pihak lain dan jelas bukan masuk ke rekening AL. Faktanya, dalam tujuh bulan terakhir (Januari–Juli 2025), beliau sudah menerima royalti hingga puluhan juta rupiah,” ujar Adi dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (19/8).

Ia menambahkan bahwa nominal Rp497 ribu yang sempat ramai dibicarakan hanyalah tambahan transfer untuk periode Juli 2025. “Ada empat kali transfer dalam setahun ini dengan total puluhan juta rupiah. Jadi terjadi miskomunikasi dari postingan yang kemudian memunculkan persepsi keliru,” tambahnya.

Adi juga mengakui bahwa WAMI sempat melakukan kesalahan teknis dalam pengiriman laporan melalui email. “Itu salah attachment, jadi laporan yang diterima salah. Bukan salah transfer,” imbuhnya.

Bagaimana Royalti Musik Dihitung?

Selain menjelaskan polemik, WAMI juga membuka penjelasan mengenai cara penghitungan royalti. Royalti didasarkan pada data penggunaan karya yang diterima dari berbagai sumber, seperti radio, televisi, platform digital, hingga hotel dan kafe. Data tersebut kemudian dibagi sesuai proporsi hak cipta masing-masing anggota.

“WAMI punya rumus hitungan yang juga dipakai LMK lain, termasuk di luar negeri. Ini rumus global,” jelas Adi.

Pembayaran royalti dilakukan setiap empat bulan sekali, bukan hanya tahunan. Saat ini, WAMI menaungi lebih dari 5.000 pencipta dan penerbit musik.

Kepala Operasional WAMI, Memed Umaedi, memberi contoh sederhana. Jika dalam sebuah konser promotor membayar Rp5 juta untuk 10 lagu, maka tiap lagu dihargai Rp500 ribu. Uang itu kemudian dibagi sesuai proporsi kepemilikan hak cipta yang didaftarkan ke WAMI.

“Kalau pencipta A dapat 30 persen, pencipta B 20 persen, dan penerbit 50 persen, ya dibagi sesuai porsi itu,” kata Memed.

Transparansi dan Batasan Data

Meski publik sering menuntut transparansi, WAMI menegaskan tidak bisa sembarangan membuka detail distribusi royalti ke publik. “Ada aturan yang melindungi data pribadi penerima. Jadi kami hanya bisa membuka data dengan izin yang bersangkutan,” ujar Adi.

Ia menegaskan bahwa WAMI tetap berhati-hati menjaga kerahasiaan musisi yang mereka kelola. “Kalau ada yang kasih izin, bisa kami publikasikan. Kalau tidak, ya tetap rahasia,” tambahnya.

Siap Diaudit Pemerintah

Di tengah kisruh ini, pemerintah melalui Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyatakan akan melakukan audit terhadap LMK dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) terkait transparansi pembayaran royalti musik.

Adi menegaskan WAMI siap mendukung langkah tersebut. “Kami sudah biasa diaudit secara berkala, bahkan hasilnya juga kami kirim ke pemerintah dan ke organisasi internasional CISAC. Jadi kalau diminta audit lagi, kami siap,” tegasnya.

Menkum Supratman sendiri menekankan bahwa audit bukan untuk mencari kesalahan, melainkan untuk menemukan sistem pemungutan royalti yang lebih tepat dan adil. “Kami akan kumpulkan LMKN dan LMK. Audit ini tujuannya agar sistemnya makin baik,” ujar Supratman.