Penyebaran Uang Pecahan Rp250.000 di Media Sosial
Baru-baru ini, sebuah unggahan di media sosial menarik perhatian banyak pengguna internet. Unggahan tersebut menampilkan gambar uang kertas berwarna merah dengan nominal sebesar Rp250.000. Diklaim sebagai edisi khusus untuk memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, informasi ini cepat menyebar dan membuat warganet berspekulasi.
Uang yang ditampilkan dalam foto tampak sangat meyakinkan. Di bagian depannya terdapat tulisan “Bank Republik Nusantara”, yang memberikan kesan bahwa uang tersebut adalah hasil dari lembaga resmi. Namun, setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, kabar tersebut ternyata tidak benar dan termasuk hoaks.
Awal penyebaran informasi ini bermula dari platform Facebook. Setelah itu, berbagai akun lain juga ikut membagikan foto uang dengan nominal yang tidak biasa. Banyak masyarakat yang penasaran dan bertanya-tanya tentang keaslian uang tersebut. Sejumlah orang bahkan mulai mencari tahu apakah uang ini benar-benar diterbitkan oleh pemerintah.
Penjelasan dari Pihak Terkait
Menanggapi isu ini, Yahdi Lil Ihsan, Kepala Biro Strategic Corporate Branding & TJSL Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri), memberikan pernyataan resmi. Menurutnya, pemerintah tidak pernah menerbitkan uang pecahan Rp250.000.
“Jelas itu informasi yang tidak benar,” tegas Yahdi. “Desain uang tersebut juga tidak memenuhi syarat desain uang rupiah, dan tulisannya Bank Republik Nusantara.”
Ia menambahkan bahwa hanya Bank Indonesia yang memiliki kewenangan hukum untuk mengeluarkan dan mengedarkan mata uang rupiah. Peruri, sebagai pencetak uang resmi milik negara, bekerja sama langsung dengan Bank Indonesia dalam proses penerbitan uang.
Pentingnya Informasi Resmi
Yahdi juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya pada informasi yang tidak jelas sumbernya. Ia menekankan bahwa setiap pengumuman tentang uang baru selalu diumumkan secara resmi melalui situs dan media sosial Bank Indonesia.
Masyarakat yang ingin mengetahui desain uang rupiah sah dan masih berlaku dapat mengakses laman resmi Bank Indonesia di alamat https://www.bi.go.id/id/rupiah/gambar-uang/Default.aspx.
Bahaya Narasi Hoaks
Narasi seperti “uang edisi kemerdekaan” sering kali digunakan untuk membuat informasi palsu tampak meyakinkan. Namun, masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan tidak langsung mempercayai informasi semacam itu, terutama jika sumbernya tidak jelas atau tidak resmi.
Kesimpulannya, uang pecahan Rp250.000 yang beredar di media sosial bukanlah uang resmi. Uang tersebut merupakan hasil rekayasa dengan nama lembaga fiktif “Bank Republik Nusantara”. Desainnya tidak sah dan tidak memenuhi standar rupiah yang berlaku saat ini.