Komdigi: Blokir dan Daftar Ulang IMEI yang Berbeda dari Balik Nama Kendaraan

Layanan Blokir dan Pendaftaran Ulang IMEI untuk Perlindungan Pengguna

JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) saat ini sedang menyiapkan aturan terkait layanan blokir dan pendaftaran ulang nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI).

Direktur Infrastruktur Digital Komdigi, Wayan Toni, menjelaskan bahwa layanan ini tidak sama dengan sistem balik nama pada kendaraan bermotor. Tidak ada kewajiban bagi pengguna untuk memiliki tanda kepemilikan ponsel.

Layanan pemblokiran dan pendaftaran ulang bersifat sukarela bagi pengguna yang ingin mendapatkan perlindungan tambahan jika ponsel mereka hilang atau dicuri. Menurut Wayan, rencana ini adalah tindak lanjut dari aspirasi masyarakat yang sering kali mengalami penyalahgunaan identitas ketika ponsel mereka hilang atau dicuri.

IMEI berfungsi sebagai identitas resmi perangkat yang telah terdaftar dalam sistem pemerintah. Ketika diblokir melalui sistem, ponsel hasil tindak pidana tidak lagi memiliki nilai ekonomis bagi pelaku. Ponsel yang IMEI-nya diblokir hanya bisa mengakses jaringan WiFi, tetapi tidak dapat terhubung ke layanan operator.

Pencatatan nomor IMEI juga memberi manfaat bagi konsumen yang membeli perangkat secara legal. Dengan adanya pencatatan ini, perangkat akan lebih aman.

Wayan menyatakan bahwa IMEI bertujuan untuk mencegah peredaran ponsel ilegal di pasar gelap, melindungi konsumen dari penipuan, serta memastikan kualitas dan garansi resmi. Selain itu, layanan ini juga membantu aparat dalam mengurangi tindak pidana pencurian ponsel.

Jika ponsel hilang atau dicuri, pengguna dapat melaporkan dan memblokir perangkat tersebut. Jika ditemukan kembali, perangkat bisa diaktifkan kembali.

Wayan menilai bahwa layanan ini bukan beban baru bagi masyarakat, tetapi merupakan perlindungan tambahan. Meski demikian, rencana ini masih dalam proses dan belum final, sehingga masih menerima saran dari masyarakat.

Sebelumnya, rencana layanan blokir dan daftar ulang IMEI disampaikan oleh Direktur Penataan Spektrum Frekuensi Radio, Orbit Satelit, dan Standardisasi Infrastruktur Digital Komdigi, Adis Alfiawan, pada 29 September 2025.

Pelaksanaannya akan melibatkan lintas instansi, mulai dari Polri, Kementerian Perindustrian, operator seluler, hingga asosiasi ponsel yang menangani jual-beli perangkat.

Layanan ini diharapkan juga bisa memberikan keamanan ketika transaksi jual-beli ponsel bekas. Nantinya, pemilik lama cukup mengurus lepas blokir agar pemilik baru dapat mendaftarkan ulang perangkatnya.

Adis menjelaskan bahwa ponsel bekas nantinya akan jelas identitasnya. Ia membandingkan dengan transaksi jual-beli motor yang memiliki balik nama dan identitas.

Ponsel harus berpindah dari atas nama A kepada atas nama B agar menghindari penyalahgunaan identitas. Hal ini dilakukan agar setiap perangkat memiliki jelas pemiliknya dan mencegah tindakan ilegal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *