Penangkapan OTT KPK: Praktik Impor Barang Ilegal Tanpa Pemeriksaan Fisik
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil membongkar praktik impor barang ilegal yang dilakukan oleh sejumlah pihak, termasuk pejabat Bea Cukai dan perusahaan swasta.
Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada 4 Februari 2026 di Jakarta dan Lampung mengamankan 17 orang, dengan enam di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Praktik ini diduga melibatkan modus khusus untuk menghindari pemeriksaan fisik terhadap barang impor.
Mekanisme Pengondisian Jalur Impor
Praktik ini bermula dari adanya kerja sama antara aparatur negara dan pihak swasta. Dalam sistem kepabeanan, ada dua jalur pemeriksaan impor, yaitu jalur hijau dan jalur merah.
Jalur hijau memungkinkan barang impor keluar tanpa pemeriksaan fisik, sedangkan jalur merah mewajibkan pemeriksaan menyeluruh. Namun, dalam kasus ini, mekanisme tersebut diduga dimanipulasi.
Seorang pegawai DJBC berinisial FLR disebut menerima perintah dari Orlando Hamonangan untuk menyesuaikan parameter jalur merah. Dengan aturan yang diubah, barang-barang milik PT Blueray dipastikan tidak melalui pemeriksaan fisik meskipun seharusnya masuk jalur merah. Hal ini memungkinkan barang palsu atau KW masuk ke Indonesia tanpa pengecekan petugas Bea Cukai.
Aliran Uang Suap
Selain pengondisian jalur, KPK juga menemukan adanya aliran uang dari pihak swasta kepada oknum Bea Cukai. Penyerahan uang dilakukan beberapa kali selama periode Desember 2025 hingga Februari 2026.
Uang tersebut diberikan secara rutin setiap bulan sebagai “jatah” bagi para oknum di DJBC. Uang tersebut diduga sebagai imbalan atas kemudahan dan pengondisian jalur impor yang diberikan, sehingga praktik impor barang palsu bisa terus berlangsung.
Barang Bukti yang Disita
Dari rangkaian OTT dan penggeledahan, KPK menyita barang bukti senilai total Rp 40,5 miliar. Barang bukti tersebut disita dari kediaman para tersangka, seperti Rizal, Sisprian Subiaksono, Orlando Hamonangan, serta pihak PT Blueray. Rinciannya meliputi:
- Uang tunai sebesar Rp 1,89 miliar
- Dollar Amerika Serikat sebesar USD 182.900
- Dollar Singapura SGD 1,48 juta
- Yen Jepang JPY 550.000
- Logam mulia seberat 2,5 kilogram senilai sekitar Rp 7,4 miliar
- Logam mulia seberat 2,8 kilogram senilai sekitar Rp 8,3 miliar
- Satu jam tangan mewah senilai Rp 138 juta
Tersangka dan Jeratan Hukum
Lima tersangka ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 5 hingga 24 Februari 2026. Mereka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021, serta Pasal 605 ayat 2 dan Pasal 606 ayat 2 juncto Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ketiganya juga dijerat Pasal 12B UU Tipikor terkait gratifikasi.
Sementara itu, John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 ayat 1 huruf a dan b serta Pasal 606 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Akibat dan Dampak
Praktik impor barang ilegal ini telah berlangsung bertahun-tahun dan menyebabkan kerugian negara yang cukup besar. Dengan pembongkaran ini, KPK berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku korupsi dan menjaga integritas sistem kepabeanan di Indonesia.
Selain itu, langkah ini juga menjadi peringatan bagi instansi pemerintah lainnya untuk tetap waspada terhadap tindakan tidak etis yang dapat merusak sistem pemerintahan.












