Gaji Anggota DPR RI yang Menjadi Sorotan Publik
Gaji dan tunjangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) kembali menjadi perbincangan masyarakat. Peningkatan komponen pendapatan tersebut terjadi di tengah situasi ekonomi yang tidak stabil, dengan rakyat mengeluhkan kenaikan pajak bumi dan bangunan (PBB) yang berdampak pada pengeluaran sehari-hari.
Pajak PBB merupakan salah satu sumber pendapatan utama pemerintah daerah. Dana tersebut digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur, layanan publik, pendidikan, dan pengelolaan tata ruang. Namun, kenaikan tarif PBB yang mencapai 250 persen di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, serta kenaikan hingga 1000 persen di beberapa wilayah lainnya, seperti Cirebon dan Jombang, memicu aksi protes dari masyarakat.
Di tengah situasi ini, isu gaji anggota DPR RI yang meningkat menjadi sorotan. Berdasarkan data yang diperoleh, total pendapatan anggota DPR RI dapat mencapai lebih dari Rp 100 juta per bulan, termasuk gaji pokok dan berbagai tunjangan. Angka ini jauh lebih tinggi dibandingkan Upah Minimum Provinsi (UMP) buruh di berbagai wilayah Indonesia.
Perbandingan Gaji DPR RI dengan UMP Buruh
UMP DKI Jakarta, yang merupakan UMP tertinggi di Indonesia tahun 2025, mencapai Rp 5.396.761. Sementara itu, UMP Jawa Tengah, salah satu provinsi dengan UMP terendah, hanya sebesar Rp 2.169.349. Dengan demikian, pendapatan anggota DPR RI bisa mencapai 18 hingga 45 kali lipat lebih tinggi dibandingkan UMP pekerja biasa.
Isu gaji Rp 3 juta per hari juga sempat beredar, meski belum ada bukti yang pasti. Hal ini menimbulkan kontroversi karena dinilai tidak seimbang dengan kinerja dan produk legislasi yang dihasilkan oleh anggota DPR.
Struktur Gaji dan Tunjangan Anggota DPR RI
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 75 Tahun 2000, gaji pokok anggota DPR diatur secara resmi, sedangkan aturan tentang tunjangan tercantum dalam Surat Edaran Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010. Berikut adalah rincian gaji dan tunjangan yang diterima:
- Gaji Ketua DPR RI: Rp 5.040.000
- Gaji Pokok Wakil Ketua DPR RI: Rp 4.620.000
- Gaji Pokok Anggota DPR RI: Rp 4.200.000
Selain gaji pokok, anggota DPR RI juga mendapat berbagai tunjangan, antara lain:
- Tunjangan suami/istri: 10% dari gaji pokok
- Anggota DPR: Rp 420.000
- Wakil Ketua DPR: Rp 462.000
-
Ketua DPR: Rp 504.000
-
Tunjangan anak: 2% dari gaji pokok, maksimal dua anak
- Anggota DPR: Rp 168.000
- Wakil Ketua DPR: Rp 184.000
-
Ketua DPR: Rp 201.600
-
Tunjangan jabatan:
- Anggota DPR: Rp 9.700.000
- Wakil Ketua DPR: Rp 15.600.000
-
Ketua DPR: Rp 18.900.000
-
Tunjangan beras: Rp 30.090 per jiwa, maksimal empat jiwa.
- Tunjangan PPh Pasal 21: Rp 2.699.813.
- Uang sidang/paket: Rp 2.000.000.
Selain itu, terdapat tunjangan tambahan seperti:
- Tunjangan kehormatan: Rp 5.580.000
- Tunjangan komunikasi: Rp 15.554.000
- Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp 3.750.000
- Bantuan listrik dan telepon: Rp 7.700.000
- Asisten anggota: Rp 2.250.000
- Tunjangan perumahan: Rp 50.000.000
Fasilitas Tambahan
Anggota DPR RI juga mendapatkan fasilitas tambahan seperti:
- Kredit mobil: Rp 70.000.000 per periode
- Uang perjalanan dinas: Rp 4–5 juta per hari tergantung daerah
Total Pendapatan Bersih
Jika seluruh komponen gaji dan tunjangan digabungkan, total pendapatan bersih anggota DPR RI bisa mencapai lebih dari Rp 100 juta per bulan. Namun, Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, menyatakan bahwa gaji pokok tidak mengalami peningkatan. Yang naik hanya beberapa komponen tunjangan, seperti tunjangan beras dan bensin.
Adies menegaskan bahwa kenaikan tunjangan tersebut disebabkan oleh inflasi dan kenaikan harga bahan pokok. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati atas kebijakan tersebut. Meskipun gaji tetap stabil, anggota DPR RI tetap berupaya bekerja secara efisien dalam situasi ekonomi yang sulit.