KPK: Mantan Model Tidak Kooperatif dalam Kasus Pencucian Uang Eks Sekretaris MA

Penyelidikan Kasus Pencucian Uang yang Menjerat Mantan Sekretaris MA

JAKARTA – KPK masih terus melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menimpa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan.

Dalam proses penyelidikan ini, muncul informasi mengenai adanya sosok seorang mantan model yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Menurut Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pihaknya sedang mendalami kemungkinan keterlibatan mantan model dalam kasus TPPU yang terkait dengan Hasbi Hasan.

Ia menyampaikan hal ini kepada wartawan pada Kamis (18/9/2025) malam. Meskipun belum mengungkap identitas spesifik dari mantan model tersebut, Asep menjelaskan bahwa orang tersebut pernah dipanggil untuk dimintai keterangannya dalam kasus ini.

“Beberapa waktu lalu kita memanggilnya, tetapi ada juga yang tidak kooperatif. Dan kemungkinan nanti kita akan melakukan upaya paksa,” tambah Asep.

Latar Belakang Kasus Hasbi Hasan

Dalam kasus suap yang menimpa Hasbi Hasan, ia menerima uang sebesar Rp 11,2 miliar melalui eks Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto. Uang tersebut diterima dalam hubungannya dengan pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto menerima uang tersebut dari debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka, yang sedang berperkara di MA.

Uang tersebut digunakan untuk memengaruhi putusan perkara agar sesuai keinginan Heryanto Tanaka. Akibatnya, Hasbi Hasan telah dihukum selama 6 tahun penjara serta denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, ia juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 3,8 miliar.

Putusan ini telah dijatuhkan oleh pengadilan tingkat banding dan tingkat kasasi, sehingga hukuman 6 tahun penjara tetap berlaku. Sementara itu, Dadan Tri Yudianto juga divonis 8 tahun penjara, dan hukumannya sudah inkrah di tingkat kasasi MA.

Pengembangan Kasus Suap dan TPPU

Selain kasus suap tersebut, KPK juga menemukan adanya lima penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh Hasbi Hasan antara Januari 2021 hingga Februari 2022. Diduga, penerimaan tersebut terkait dengan tugas dan wewenang jabatannya sebagai Sekretaris MA.

Pada 5 Maret 2024, KPK kembali mengembangkan kasus suap yang menimpa Hasbi Hasan. Pengembangan ini mengarah pada penyelidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Meskipun belum mengumumkan secara resmi identitas tersangka dalam kasus TPPU tersebut, informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya menyebutkan bahwa Hasbi Hasan kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Selain itu, KPK juga menetapkan seorang penyanyi ternama, Windy Idol, sebagai tersangka dalam kasus TPPU ini. Hal ini menunjukkan bahwa penyelidikan KPK semakin luas dan kompleks, termasuk melibatkan tokoh-tokoh dari berbagai latar belakang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *