Penyitaan Uang dan Pengembalian Mobil dalam Kasus Korupsi Bank BJB
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita uang sebesar Rp 1,3 miliar dari Ilham Akbar Habibie. Selain itu, KPK juga mengembalikan mobil milik ayahnya, yaitu Presiden ke-3 RI B. J. Habibie, yang sebelumnya dibeli oleh mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, mobil tersebut akan dikembalikan kepada Ilham Akbar Habibie setelah dilakukan penyitaan terhadap uang senilai Rp 1,3 miliar.
Uang ini merupakan pembayaran yang diberikan oleh Ridwan Kamil kepada Ilham Akbar Habibie untuk pembelian kendaraan tersebut. Namun, jumlah uang yang diberikan hanya mencakup 50% dari total harga pembelian yang disepakati, yaitu sebesar Rp 2,6 miliar.
Keputusan KPK untuk menyita uang dan mengembalikan mobil ini diambil sebagai langkah pemulihan kerugian keuangan negara terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2021–2023.
Budi menjelaskan bahwa penyitaan uang ini menjadi langkah awal dalam optimalisasi aset recovery atau pemulihan kerugian keuangan negara dalam perkara ini. “Ada aliran uang dari saudara RK kepada saudara IAH untuk pembelian mobil antik tersebut,” ujar Budi.
Sementara itu, Ilham Akbar Habibie mengungkapkan bahwa dirinya dipanggil oleh KPK untuk menandatangani berita acara terkait proses pengembalian mobil milik ayahnya.
Menurutnya, beberapa minggu lalu ia telah menyerahkan uang kepada KPK sesuai permintaan mereka. Proses pengembalian mobil kemudian dilanjutkan oleh pihak KPK.
Dalam kasus dugaan korupsi Bank BJB, penyidik KPK telah menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah:
- Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR)
- Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH)
- Pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD)
- Pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (SUH)
- Pengendali agensi Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK)
Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di Bank BJB mencapai sekitar Rp 222 miliar.
Pemanggilan Ridwan Kamil Oleh KPK
Pada 10 Maret, KPK melakukan penggeledahan di rumah Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di Bank BJB. Dalam penggeledahan tersebut, KPK turut menyita sepeda motor hingga mobil. Setelah 204 hari, Ridwan Kamil belum juga dipanggil oleh KPK.
Kini, KPK memastikan akan memanggil Ridwan Kamil untuk memberikan keterangannya. “Tentu nanti dilakukan pemanggilan dan permintaan keterangan,” ujar Budi Prasetyo.
KPK mengagendakan konfirmasi keterangan saksi kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank BJB periode 2021–2023. Dalam agenda tersebut, KPK akan memeriksa Ridwan Kamil dan memastikan aset-aset yang sudah diamankan dan disita oleh KPK, baik saat penggeledahan maupun aset yang disita dari pihak lain.