KPK Tetapkan Bupati Pekalongan sebagai Tersangka Kasus Pengadaan Outsourcing

Korupsi Bupati Pekalongan
Konferensi pers KPK saat mengungkap kasus korupsi Bupati Pekalongan Fadia Arafiq. (Foto: YouTube KPK)

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq (FAR), sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2023–2026.

Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (4/3/2026), pihak KPK menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari penyelidikan tertutup yang kemudian ditindaklanjuti dengan operasi tangkap tangan (OTT) pada 2–3 Maret 2026.

Juru Bicara KPK menyampaikan, pihaknya menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Pekalongan.

“Bupati Pekalongan diduga dengan sengaja turut serta, baik secara langsung maupun tidak langsung, dalam proses pengadaan yang seharusnya diawasi dan dikelola secara independen. Ini berkaitan dengan potensi benturan kepentingan dan penyalahgunaan wewenang,” Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Konstruksi Perkara

KPK mengungkap, perusahaan PT Raja Nusantara Berjaya (PT RNB) didirikan oleh pihak keluarga Bupati dan diketahui aktif menjadi vendor dalam pengadaan barang dan jasa di sejumlah perangkat daerah.

Sepanjang 2023 hingga 2026, PT RNB tercatat menerima transaksi sekitar Rp46 miliar dari kontrak pengadaan jasa outsourcing di berbagai dinas, tiga rumah sakit umum daerah, dan satu kecamatan di Kabupaten Pekalongan.

Dari jumlah tersebut, sekitar Rp22 miliar digunakan untuk membayar gaji pegawai outsourcing. Sementara sisanya diduga dibagikan kepada pihak-pihak tertentu, termasuk keluarga Bupati, dengan nilai mencapai sekitar Rp19 miliar.

KPK juga menemukan adanya dugaan intervensi kepada sejumlah kepala dinas agar memenangkan perusahaan tersebut dalam proses tender, meskipun terdapat penawaran dari perusahaan lain dengan nilai lebih rendah.

Selain itu, perangkat daerah yang akan melakukan pengadaan disebut diminta menyerahkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) lebih awal, sehingga perusahaan dapat menyesuaikan nilai penawaran mendekati angka tersebut. Praktik ini dinilai melanggar prosedur pengadaan barang dan jasa.

OTT dan Barang Bukti

Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan 14 orang dari sejumlah lokasi di Pekalongan, Semarang, dan Jakarta. Setelah pemeriksaan intensif, KPK menetapkan satu orang sebagai tersangka, yakni FAR selaku Bupati Pekalongan periode 2025–2030.