KPK Tetapkan Bupati Pekalongan sebagai Tersangka Kasus Pengadaan Outsourcing

Korupsi Bupati Pekalongan
Konferensi pers KPK saat mengungkap kasus korupsi Bupati Pekalongan Fadia Arafiq. (Foto: YouTube KPK)

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh kecukupan alat bukti,” tegas Juru Bicara KPK.

Sejumlah barang bukti turut diamankan, antara lain satu unit kendaraan, telepon genggam yang memuat percakapan terkait pengelolaan dana, laptop berisi dokumen keuangan perusahaan, serta dokumen pengadaan outsourcing di berbagai dinas.

Dasar Hukum dan Penahanan

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

KPK menjelaskan bahwa Pasal 12 huruf i merupakan delik formil, sehingga cukup dibuktikan bahwa perbuatan telah memenuhi unsur pasal tanpa harus menunggu timbulnya akibat kerugian negara secara nyata.

“Pasal ini mengatur tentang penyelenggara negara yang dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan yang menjadi tugasnya untuk diurus atau diawasi. Ini berkaitan erat dengan pencegahan konflik kepentingan,” Budi Prasetyo.

Saat ini, tersangka FAR ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 4 hingga 23 Maret 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

KPK menegaskan akan terus mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya penerimaan lain serta keterlibatan pihak-pihak tambahan.

“KPK mengapresiasi dukungan masyarakat dalam pengungkapan perkara ini. Kami berkomitmen menuntaskan penanganan kasus secara profesional dan transparan,” Budi Prasetyo.