Bisnis  

KPPU Panggil 97 Startup Pindar Terkait Dugaan Kartel Pinjaman Online

Sidang Pemeriksaan Pendahuluan KPPU Terhadap 97 Startup Pinjaman Daring

JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memulai sidang pemeriksaan pendahuluan terhadap 97 startup pinjaman daring atau pinjol pada hari Kamis 14 Agustus 2025 kemarin.

Sidang ini merupakan yang pertama dalam sejarah KPPU, dan melibatkan seluruh anggota komisi sebagai Majelis Komisi. Hal ini dilakukan karena jumlah terlapor yang sangat besar dalam satu perkara, yaitu Nomor 05/KPPU-I/2025.

Perkara ini terkait dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. KPPU menduga bahwa 97 startup tersebut melakukan kesepakatan untuk menetapkan harga bunga pinjaman online yang tidak wajar.

Dalam pernyataannya, KPPU menjelaskan bahwa keterlibatan seluruh anggota komisi dilakukan karena jumlah terlapor yang mencapai 97, yang menjadi jumlah terbanyak yang pernah disidangkan dalam satu perkara oleh KPPU.

Penetapan Bunga Pinjol yang Dianggap Tidak Wajar

Berdasarkan pasal tersebut, pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pesaingnya untuk menetapkan harga atas barang atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen. KPPU mengklaim bahwa 97 startup tersebut menetapkan tingkat bunga pinjaman daring, termasuk biaya lainnya, yang melebihi batas suku bunga flat 0,8% per hari.

Angka ini dihitung dari jumlah aktual pinjaman yang diterima oleh peminjam, namun kemudian diubah menjadi 0,4% per hari pada tahun 2021. Seluruh startup tersebut merupakan anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Daftar nama startup yang terlibat dalam perkara ini antara lain:
– PT Abadi Sejahtera Finansindo (Singa)
– PT Adiwisista Finansial Teknologi (Danai)
– PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia (Akseleran)
– PT Aktivaku Investama Teknologi (Aktivaku)
– PT Alami Fintek Sharia (Alami Sharia)
– Dan masih banyak lagi.

Sidang lanjutan akan diadakan pada tanggal 26 Agustus. Agenda berikutnya adalah pembacaan LDP bagi empat terlapor yang tidak hadir serta pemeriksaan alat bukti yang digunakan oleh investigator.

Penjelasan dari Asosiasi Pindar

Asosiasi Pindar membantah adanya praktik kartel bunga pinjol. Ketua Bidang Hubungan Masyarakat AFPI, Kuseryansyah, menjelaskan bahwa penentuan batas suku bunga dilakukan sebagai bentuk perlindungan konsumen dari praktik predatory lending yang dilakukan oleh pinjol ilegal.

Pada tahun 2018, kehadiran pinjol ilegal yang mematok bunga tinggi sangat meresahkan masyarakat. Untuk memastikan masyarakat tidak terjebak dengan platform ilegal, maka ditetapkan batas manfaat ekonomi. Awalnya tidak ada batasan, tetapi kemudian ditetapkan sebesar 0,8% pada tahun 2018 dan diturunkan menjadi 0,4% pada tahun 2021.

Kuseryansyah juga menekankan bahwa batas maksimum bunga pinjol berfungsi sebagai ceiling price, bukan fixed price atau suku bunga tetap. Setiap platform pindar bebas menentukan tingkat suku bunga selama tidak melebihi batas yang telah ditetapkan.

“Melalui mekanisme ini, persaingan antar platform tetap berjalan. Dengan lebih dari 100 platform di bawah AFPI saat itu, peminjam tetap memiliki banyak pilihan karena setiap platform menawarkan skema dan layanan yang berbeda,” ujarnya.

Terkait dugaan kesepakatan, Kuseryansyah menyatakan AFPI menghormati seluruh proses persidangan dan mengimbau platform untuk menyampaikan bukti-bukti yang membuktikan tidak ada kesepakatan.

“Kami percaya proses hukum ini dapat menjadi kesempatan untuk menegaskan tidak ada niat jahat dalam pengaturan batas maksimum suku bunga oleh AFPI,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *