Kronologi Dugaan Korupsi Pengangkutan Bantuan Sosial Covid-19 yang Libatkan Kakak Hary Tanoe

Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Pengangkutan Bansos di Kementerian Sosial

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan penyidikan terkait dugaan korupsi yang terjadi dalam pengangkutan dan penyaluran bantuan sosial (bansos) selama masa pandemi Covid-19. Kasus ini menyeret sejumlah pihak, termasuk salah satu taipan ternama, yaitu Rudy Tanoesoedibjo, kakak dari Hary Tanoe.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai sekitar Rp200 miliar. Meskipun demikian, hingga saat ini, KPK belum dapat memberikan informasi lebih lanjut mengenai detail perhitungan kerugian keuangan negara tersebut.

Kronologi Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi

Penyidikan kasus ini dimulai pada 13 Agustus 2025. Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa KPK telah menetapkan beberapa tersangka, meski belum mengungkapkan jumlah maupun identitas mereka secara rinci.

Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan sebelumnya yang terkait dengan dugaan korupsi di Kementerian Sosial. Sebelumnya, KPK juga menangani perkara dugaan suap dalam pengadaan bansos untuk wilayah Jabodetabek pada tahun 2020. Salah satu tersangka dalam kasus tersebut adalah mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, yang telah divonis oleh pengadilan.

Pada 15 Maret 2023, KPK mengumumkan penyidikan dugaan korupsi dalam penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kemensos tahun 2020-2021. Selanjutnya, pada 26 Juni 2024, KPK memulai penyidikan dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial presiden terkait penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek pada tahun 2020.

Pada akhirnya, pada 19 Agustus 2025, KPK mencegah empat orang untuk bepergian ke luar negeri terkait kasus ini. Keempat orang tersebut adalah:

  1. Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Edi Suharto (ES)
  2. Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNR Logistics) sekaligus Direktur Utama PT Dosni Roha Indonesia (DNR) Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT) atau Rudy Tanoe.
  3. Dirut DNR Logistics tahun 2018-2022 Kanisius Jerry Tengker (KJT)
  4. Direktur Operasional DNR Logistics tahun 2021-2024 Herry Tho (HER).

Surat larangan bepergian ke luar negeri kepada keempat orang tersebut dikeluarkan KPK sejak 12 Agustus 2025, dan berlaku selama enam bulan ke depan. Alasan utamanya adalah karena keberadaan para tersangka diperlukan dalam proses penyidikan.

Rudy Tanoe Dipanggil KPK

Sebelumnya, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (Rudy Tanoe) pernah dipanggil oleh KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bansos beras PKH Kemensos. Pemeriksaan dilakukan pada 14 Desember 2023, namun ia tidak memberikan keterangan apa pun setelah diperiksa.

Pemanggilan ini merupakan penjadwalan ulang dari hari sebelumnya, Rabu (6/12/2023). Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menjelaskan bahwa Rudy Tanoe akan dipanggil kembali sebagai saksi dalam kasus yang menjerat mantan Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) M. Kuncoro Wibowo.

Hingga saat ini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus ini, antara lain:

  • Direktur Utama PT BGR 2018-2021 Muhammad Kuncoro Wibowo
  • Direktur Komersial BGR 2018-2021 Budi Susanto
  • VP Operasional BGR 2018-2021 April Churniawan
  • Direktur Utama PT Mitra Energi Persada (MEP) sekaligus penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Ivo Wongkaren
  • Tim penasihat PT PTP Roni Ramdani
  • General Manager PT PTP sekaligus Direktur Utama PT Envio Global Persada Richard Cahyanto.