Pengadilan Tinggi Medan Perberat Hukuman Mantan Bendahara Dinas PUPR Nias Selatan
JAKARTA – Pengadilan Tinggi (PT) Medan baru-baru ini memutuskan untuk memperberat hukuman terhadap mantan bendahara pengeluaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Nias Selatan, Bazisokhi Buulolo.
Putusan tersebut menunjukkan bahwa ia dianggap bersalah dalam kasus korupsi anggaran belanja langsung (ABL) di Dinas PUPR Nisel yang berlangsung selama periode tahun 2018 hingga 2021.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Medan hanya menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara. Namun, putusan banding dari PT Medan mengubah vonis tersebut menjadi empat tahun penjara. Selain itu, terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp100 juta dengan ancaman enam bulan kurungan jika tidak mampu membayar denda tersebut.
Putusan Majelis Hakim Terkait Pidana Pokok dan Denda
Ketua Majelis Hakim PT Medan, Longser Sormin, menyampaikan amar putusan yang menegaskan bahwa terdakwa harus menjalani hukuman lebih lama di lembaga pemasyarakatan. Ia menekankan bahwa hukuman tersebut merupakan bentuk keadilan atas tindakan yang dilakukan oleh Bazisokhi.
Selain pidana penjara, terdakwa juga diberi kewajiban untuk membayar uang pengganti atas kerugian negara yang telah ia alami secara pribadi. Jika uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa berwenang untuk melakukan penyitaan aset milik terdakwa.
“Jika terdakwa tidak membayar UP paling lama dalam waktu sebulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut,” jelas Sormin.
Ia menambahkan bahwa jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup, maka ia akan dipidana tambahan selama dua tahun penjara.
Rekam Jejak Kasus Korupsi dan Penangkapan Terdakwa
Dalam kasus ini, Bazisokhi terbukti terlibat dalam korupsi bersama-sama dengan mantan Kepala Dinas PUPR Nisel, Erwinus Laia. Saat ini, Erwinus masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Total kerugian keuangan negara akibat perbuatan mereka mencapai angka Rp1,4 miliar.
Sebelum divonis, Bazisokhi sempat melarikan diri dan menjadi buronan selama sekitar satu tahun sejak 2024. Pelariannya berakhir pada Maret 2025 ketika tim gabungan dari Kejari Nisel dan Kejari Binjai berhasil menangkapnya di Kota Binjai.
Langkah-Langkah yang Diambil Setelah Putusan
Putusan dari PT Medan menunjukkan komitmen pengadilan dalam memberikan hukuman yang proporsional terhadap tindakan korupsi. Selain hukuman penjara, terdakwa juga diwajibkan untuk mengembalikan uang pengganti sebesar Rp391,5 juta. Jika tidak mampu, ia akan dihukum tambahan selama dua tahun penjara.
Tindakan ini juga menunjukkan bahwa sistem peradilan Indonesia semakin giat dalam menindak pelaku korupsi. Selain itu, langkah-langkah seperti penyitaan aset dan pemberian hukuman subsider menjadi bagian dari upaya untuk memastikan keadilan dan pertanggungjawaban terhadap kerugian negara.
Pentingnya Kesadaran dan Kepatuhan terhadap Hukum
Peristiwa ini menjadi pengingat bagi seluruh aparatur pemerintah dan masyarakat umum bahwa tindakan korupsi tidak akan luput dari hukuman. Dengan adanya sistem hukum yang kuat dan transparan, harapan besar dapat diarahkan untuk menciptakan lingkungan pemerintahan yang bersih dan akuntabel.












