Saksi Persidangan Kasus Korupsi PT Taspen Buka Rahasia Proyek Tak Jelas
JAKARTA – Dalam persidangan kasus korupsi investasi fiktif PT Taspen, Rina Lauwy, mantan istri dari eks Direktur Utama PT Taspen Antonius Kosasih, memberikan kesaksian mengenai kecurigaannya terhadap kekayaan yang diperoleh suaminya secara instan.
Dalam kesaksian tersebut, Rina menyebut bahwa Kosasih sering membicarakan adanya proyek-proyek yang tidak terkait dengan pekerjaannya sebagai direktur utama.
Menurut Rina, hal ini membuatnya merasa curiga dan bingung karena ia tidak memahami bagaimana seseorang bisa mendapatkan pendapatan yang begitu besar dalam waktu singkat. Ia mengatakan bahwa selama masa pernikahannya dengan Kosasih, ia tidak terlibat langsung dalam urusan finansial suaminya.
“Saya tidak tahu apa yang dia dapat,” ujarnya saat diinterogasi oleh jaksa penuntut umum.
Meski demikian, Rina mengakui bahwa ia pernah menerima pesan chat yang menunjukkan bahwa Kosasih memiliki kaki tangan yang siap membantu dalam transaksi keuangan. Pesan itu menyebutkan bahwa Kosasih sudah aman dan memiliki bantuan yang siap bekerja kapan saja untuk mendukung gaya hidupnya.
Namun, Rina enggan menyebutkan identitas kaki tangan tersebut. Menurutnya, ia hanya sering mendengar cerita bahwa Kosasih dibantu oleh seseorang, meskipun ia tidak mengetahui nama lengkap orang tersebut. Ia juga mengatakan bahwa ia tidak pernah bertanya lebih lanjut mengenai hal tersebut.
Selain itu, dalam persidangan, Rina juga mengungkapkan bahwa ada percakapan antara dirinya dan Kosasih pada tahun 2020. Dalam percakapan itu, Kosasih meminta Rina untuk menampung dana hasil korupsi yang dilakukannya. Namun, Rina tidak memberi jawaban jelas dan Kosasih tidak menjelaskan maksud dari pesan tersebut.
Rina dan Kosasih menikah sejak tahun 2013 dan akhirnya berpisah setelah putusan perceraian inkrah di pengadilan pada tahun 2023. Sebelumnya, mereka sudah tidak tinggal bersama dan menjalin komunikasi intensif. Dalam persidangan, Rina juga menyebut bahwa Kosasih pernah menjalin hubungan dengan perempuan lain sejak beberapa tahun sebelumnya.
Selain Rina, dua mantan istri Kosasih lainnya juga hadir sebagai saksi dalam persidangan ini. Mereka adalah Yulianti Malingkas, mantan istri pertama, dan Rina Lauwy, mantan istri kedua. Kehadiran para saksi ini menunjukkan bahwa kasus ini melibatkan banyak pihak dan memiliki dampak yang luas.
Dalam perkara ini, Antonius Kosasih diduga bersama dengan Ekiawan Heri Primaryanto, Direktur PT Insight Investment Management, melakukan investasi fiktif yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1 triliun. Keduanya didakwa melakukan tindakan korupsi dengan tujuan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
Atas perbuatannya, Antonius Kosasih dan Ekiawan terancam hukuman pidana berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kasus ini terungkap setelah Rina Lauwy melaporkan hal tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan ini dilakukan setelah Antonius meminta Rina untuk menampung dana hasil korupsi yang dilakukannya. Dengan laporan tersebut, kasus ini semakin terbuka dan menjadi perhatian publik.











