Kasus Nikita Mirzani dan Langkah Hukum yang Diambil
JAKARTA – Tahun 2025 hampir berakhir, dan nama Nikita Mirzani masih menjadi sorotan di Indonesia. Baru-baru ini, ia resmi mengajukan banding setelah divonis empat tahun penjara dan denda sebesar satu miliar rupiah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Putusan ini terkait laporan dari Reza Gladys, yang menuduh Nikita melakukan pemerasan serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). Perkara ini bermula dari sebuah ulasan negatif tentang produk skincare milik Reza yang diunggah oleh Nikita di media sosial.
Merasa bisnisnya terganggu, Reza mencoba menyelesaikan masalah secara damai dengan menghubungi Nikita melalui asisten pribadinya, Ismail Marzuki alias Mail. Namun, komunikasi tersebut justru memicu permintaan uang sebesar empat miliar rupiah agar Nikita menghentikan aksinya di media sosial.
Dalam persidangan, terungkap bahwa dua miliar rupiah telah ditransfer pada 14 November 2024, sementara sisanya diserahkan secara tunai keesokan harinya. Puncaknya, Reza melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024. Setelah melalui proses panjang, majelis hakim menyatakan Nikita bersalah atas pemerasan, namun membebaskannya dari tuduhan TPPU.
Putusan ini tidak membuat Nikita diam. Tim pengacaranya resmi mengajukan banding pada Senin (3/11/2025). Respons terhadap langkah ini datang dari Ricky Sitohang, mantan Staf Ahli Kapolri. Ia mempertanyakan apakah Nikita diberi waktu yang cukup untuk mempertimbangkan keputusan hukumnya.
Ia juga menyampaikan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemungkinan besar tidak akan diam melihat banding yang diajukan. “Apakah JPU-nya diam saat Nikita mengajukan banding?” tanyanya. Menurutnya, JPU merasa bahwa tuntutan mereka tidak sepenuhnya diterima oleh hakim, bahkan dianggap lebih ringan dari yang seharusnya.
Ricky menilai bahwa JPU bisa saja mengajukan banding balik, khususnya terkait penghapusan pasal TPPU. “Kalau mereka banding, saya yakin yang akan mereka protes adalah peniadaan TPPU,” katanya. Meskipun hukuman empat tahun dianggap ringan olehnya, ia menekankan pentingnya menjalani proses hukum sesuai aturan. “Biarkan saja proses berjalan sesuai aturan. Kedua pihak punya hak yang sama untuk mencari keadilan.”
Sebelumnya, tim pengacara Nikita Mirzani, Galih Rakasiwi, menyatakan optimisme bahwa kliennya akan bebas. Mereka sangat percaya bahwa upaya banding ini akan membawa perubahan signifikan hingga berujung putusan bebas murni.
Galih menguraikan beberapa skenario yang mungkin terjadi. Hasilnya bisa berupa penguatan putusan sebelumnya, pengurangan masa hukuman, atau bahkan kemungkinan bebas total. “Kami akan sangat yakin dalam hal ini, mudah-mudahan Insya Allah bebas,” ujarnya.










