Meningkatkan Kewaspadaan Dini dengan Peran Satlinmas
JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memberikan arahan kepada seluruh kepala daerah untuk meningkatkan kewaspadaan dini.
Salah satu langkah yang diambil adalah dengan mengoptimalkan peran Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) dalam membantu Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling) serta mengaktifkan kembali pos ronda.
Arahan ini disampaikan melalui dua surat edaran yang berkaitan dengan optimalisasi peran Satlinmas dan antisipasi dampak aksi unjuk rasa oleh elemen masyarakat.
Dalam Surat Edaran Nomor 300.1.4/e.1/BAK tanggal 3 September 2025, Mendagri melalui Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Safrizal ZA menekankan pentingnya peran Satlinmas dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di tingkat lokal.
Pemimpin negara tersebut menekankan bahwa kewaspadaan dini harus ditingkatkan di tingkat desa dan kelurahan. Hal ini dilakukan dengan memaksimalkan peran Satlinmas dalam mendukung Siskamling di tingkat RT dan RW serta mengaktifkan kembali pos ronda.
Selain itu, Satlinmas diminta untuk aktif membantu pemerintah daerah menciptakan lingkungan yang kondusif sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.
Tujuannya adalah meningkatkan peran serta anggota Satlinmas di desa dan kelurahan agar tercipta kondusivitas ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat di daerah.
Tito juga meminta agar setiap potensi gangguan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat segera dilaporkan melalui sistem yang telah disiapkan oleh pemerintah pusat. Hal ini bertujuan untuk memastikan respons cepat dan efektif terhadap berbagai ancaman yang muncul.
Antisipasi Dampak Aksi Unjuk Rasa
Melalui Surat Edaran kedua dengan Nomor 000.1.10/e-748/Polpum tanggal 2 September 2025, Mendagri melalui Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Bahtiar memberikan arahan khusus terkait upaya antisipasi dampak aksi unjuk rasa.
Pesan ini ditujukan kepada kepala daerah selaku Ketua Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan camat sebagai Ketua Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam).
Ia meminta kepala daerah untuk meningkatkan peran aktif Forkopimda melalui pertemuan rutin dan langkah antisipatif untuk mendeteksi secara cepat potensi gangguan keamanan dan ketertiban umum.
Selain itu, penting untuk melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, organisasi kemasyarakatan, akademisi, hingga pemangku kepentingan lainnya agar stabilitas sosial dan politik tetap terjaga.
Langkah-langkah ini juga bertujuan untuk mengantisipasi munculnya informasi bohong, ujaran kebencian, dan tindakan provokatif.
Ia menekankan pentingnya komunikasi sosial yang melibatkan forum-forum kemitraan serta seluruh elemen masyarakat. Harapan besar adalah terbangun sinergi untuk menciptakan suasana yang damai dan harmonis.
Pentingnya Komunikasi dan Aktivitas Masyarakat
Kepala daerah dan camat juga didorong untuk aktif menyebarluaskan pesan perdamaian, kesejukan, serta keharmonisan di lingkungan masyarakat. Hal ini dilakukan untuk menciptakan iklim yang positif dan saling menghargai antar warga.
Tidak kalah penting, ia juga mendorong penyelenggaraan kegiatan yang bermanfaat langsung bagi masyarakat. Beberapa contoh kegiatan yang dapat dilakukan antara lain kegiatan keagamaan, forum dialog, penyaluran bantuan sosial, bakti sosial, bakti kesehatan, hingga gerakan pasar murah.
Kegiatan-kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat hubungan antar komunitas dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.