Mendikdasmen Buka Suara Soal Pramuka Jadi Ekskul Wajib

Kembali Diwajibkannya Pramuka sebagai Ekstrakurikuler Wajib di Sekolah

JAKARTA – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengungkap alasan di balik kebijakan yang kembali mewajibkan sekolah menyediakan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib. Menurutnya, hal ini dilakukan karena adanya gejala yang menunjukkan bahwa anak muda Indonesia saat ini kurang nasionalis.

“Dalam Dasa Darma Pramuka terdapat nilai-nilai dasar seperti cinta Tanah Air dan kepribadian yang mulia,” ujar Mu’ti dalam pernyataannya. Ia menilai penting untuk membangun rasa cinta terhadap tanah air dan bangga sebagai bangsa Indonesia melalui berbagai kegiatan ekstrakurikuler, termasuk Pramuka.

Pramuka kini kembali menjadi ekskul wajib di jenjang SD hingga SMA atau sederajat. Hal ini merupakan bagian dari Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.

Dalam peraturan tersebut, salah satu ekstrakurikuler yang harus tersedia di sekolah adalah Kepramukaan. Berikut beberapa jenis ekstrakurikuler yang diatur dalam Permendikdasmen tersebut:

  • Krida: Termasuk Kepramukaan, Kepanduan lainnya, Latihan Kepemimpinan Siswa (LKS), Palang Merah Remaja (PMR), Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra), dan lainnya.
  • Karya Ilmiah: Seperti Kegiatan Ilmiah Remaja (KIR), penguasaan keilmuan, penelitian, dan aktivitas akademik lainnya.
  • Latihan Olah-Bakat atau Olah-Minat: Misalnya pengembangan bakat olahraga, seni dan budaya, pecinta alam, jurnalistik, teater, teknologi informasi dan komunikasi, rekayasa, dan sebagainya.
  • Keagamaan: Termasuk pesantren kilat, ceramah keagamaan, baca tulis Al-Quran, retret, Sekolah Injil Liburan, Pendalaman Alkitab, dan lainnya.
  • Bentuk Kegiatan Lainnya: Seperti kegiatan sosial, lingkungan, atau keterampilan tambahan.

Kebijakan ini juga diperkuat oleh pernyataan Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikdasmen Toni Toharudin dalam sosialisasi Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025. Ia menjelaskan bahwa kegiatan Kepramukaan atau kegiatan kepanduan lainnya wajib disediakan oleh satuan pendidikan.

Menurut Toni, Kepramukaan tidak hanya menjadi bagian dari ekosistem pendidikan karakter, tetapi juga menjadi sarana untuk memperkuat potensi siswa. “Kami ingin menegaskan bahwa kehadiran ekstra kokurikuler kepramukaan atau kegiatan kepanduan lainnya sangat penting sebagai bagian dari pendidikan karakter dan pengembangan potensi murid,” ujarnya.

Selain Pramuka, Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 juga mencakup standar kompetensi lulusan, muatan atau standar isi, serta pembelajaran coding dan kecerdasan buatan. Toni menekankan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus mengembangkan kebijakan turunan, panduan, dan manajemen mutu yang menyeluruh terkait peraturan ini.

Dengan kebijakan ini, diharapkan dapat membantu meningkatkan rasa nasionalisme dan karakter bangsa melalui berbagai aktivitas ekstrakurikuler yang berbasis nilai-nilai kepramukaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *