Mengapa KPU Tidak Bisa Membuka Ijazah Capres-Cawapres Tanpa Izin Pemiliknya

KPU RI Menetapkan 16 Dokumen yang Tidak Bisa Dibuka ke Publik

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menetapkan sejumlah dokumen yang tidak bisa diakses oleh publik, kecuali dengan izin dari pemiliknya.

Keputusan ini dikeluarkan dalam Surat Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan.

Keputusan ini ditetapkan pada 21 Agustus 2025 dan menjadi dasar dalam proses pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Dalam keputusan tersebut, terdapat 16 dokumen yang tidak dapat dibuka ke publik. Salah satunya adalah ijazah para kandidat. Dokumen-dokumen ini disebut sebagai informasi yang bersifat rahasia karena berisiko mengungkap data pribadi yang sensitif.

Hal ini juga dinyatakan dalam lembaran pengujian konsekuensi yang menjadi bagian dari keputusan tersebut. Di dalamnya disebutkan bahwa jika informasi tersebut dibuka, maka presiden dan wakil presiden dapat mengungkap informasi pribadi seseorang.

Namun, kebijakan ini tidak berlaku selamanya. Dalam jangka waktu pengecualian, informasi 16 dokumen yang dirahasiakan hanya berlaku selama 5 tahun.

Setelah masa tersebut berakhir, KPU memberi peluang bagi dokumen-dokumen tersebut untuk dibuka ke publik asalkan pemiliknya memberikan persetujuan tertulis atau ada kaitannya dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik.

Berikut adalah daftar lengkap dari 16 dokumen yang tidak bisa dibuka ke publik oleh KPU:

  • Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik dan foto akta kelahiran Warga Negara Indonesia.
  • Surat keterangan catatan kepolisian dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  • Surat keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk oleh Komisi Pemilihan Umum.
  • Surat tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
  • Surat keterangan tidak sedang dalam keadaan pailit dan/atau tidak memiliki tanggungan utang yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri.
  • Surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
  • Fotokopi nomor pokok wajib pajak dan tanda bukti pengiriman atau penerimaan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi selama 5 (lima) tahun terakhir.
  • Daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak setiap bakal calon.
  • Surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
  • Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 sebagaimana yang dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  • Surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa setiap bakal calon tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
  • Bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah.
  • Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang dan G.30.S/PKI dari kepolisian.
  • Surat pernyataan bermeterai cukup tentang kesediaan yang bersangkutan diusulkan sebagai bakal calon Presiden dan bakal calon Wakil Presiden secara berpasangan.
  • Surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.
  • Surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *