Oleh: Hilda Wibisono
YA, rasanya judul di atas sangatlah tepat untuk dijadikan isu dan pembahasan bersama. Sebagaimana yang telah diumumkan oleh Panitia Seleksi Calon Dewan Pengawas dan Direksi pada BUMD Kabupaten Brebes oleh Ketua Panitia Seleksi Nomor 56 / Selwasdir.BUMD / VIII / 2025 Tanggal 07 Agutus 2025. Berdasarkan seleksi administrasi untuk bakal calon Direksi Perusahaan Umum Daerah Umum Daerah Air Minum Tirta Baribis, bahwa peserta yang lolos seleksi administrasi diputuskan oleh Panitia Seleksi belum memenuhi jumlah persyaratan minimal peserta.
Mengutip dari Kamus Besar Bahasa Indonesia dimana judul di atas sangatlah tepat, dimana yang dimaksud dari maturitas adalah kematangan. Dalam hal ini maturitas dari Panitia Seleksi dapat diartikan adalah kematangan dari Panitia Seleksi Direksi. Kematangan Panitia Seleksi Direksi pada Perumda Air Minum Tirta Baribis ditunjukkan dengan indikator pengalaman, kompetensi dan integritas sehingga hasil akhir dari proses tahapan seleksi Direksi Perumda Air Minum Tirta Baribis menghasilkan Direksi yang kompeten.
Maturitas Panitia Seleksi untuk Indikator Pengalaman
Dalam indikator ini perlu dibentuk dan ditunjukkan dan dipublikasikan siapa saja susunan kepanitian dari Panitia Seleksi khususnya untuk Perumda Air Minum Tirta Baribis. Sehingga harapannya masyarakat umum ataupun pelanggan juga dapat menilai kapabilitas dari susunan kepanitiaan di dalam Panitia Seleksi.
Beberapa unsur dari indikator pengalaman yang dapat dijadikan patokan diantaranya apakah anggota panitia seleksi tersebut sebelumnya juga telah pernah terlibat dalam proses seleksi jabatan setingkat Direksi sebelumnya? Dan apakah keanggotaan di dalam panitia seleksi yang terlibat memiliki kemampuan dalam penilaian laporan keuangan, rencana bisnis dan indikator kinerja pelayanan publik yang khas ada di Perumda Air Minum Tirta Baribis?.
Hal ini menjadi pertanyaan besar, dimana masyarakat umum ataupun kelompok pelanggan tidak mengetahui susunan kepanitiaan dalam Panitia Seleksi Direksi. Seharusnya sebagai alat kontrol langsung oleh masyarakat atau kelompok pelanggan, susunan kepanitian dalam Panitia Seleksi Direksi Perumda Air Minum Tirta Baribis harus dipublikasikan sejak awal sebelum dilakukan pengumuman seleksi Direksi.
Di dalamPermendagri Nomor 37 Tahun 2028 ayat (1) disebutkan bahwa “ Panitia Seleksi berjumlah ganjil dan paling sedikit beranggotakan : a. Perangkat Daerah; dan b. Unsur independen dan/atau perguruan tinggi”. Tentu hal ini menjadi pertanyaan dalam masyarakat atau kelompok pelanggan, siapa saja sih anggota dari Panitia Seleksinya?
Maturitas Panitia Seleksi untuk Indikator Kompetensi
Sebagaimana Pengumuman oleh Panitia Seleksi Nomor 53/Selwasdir.BUMD/VII 2025 Tanggal 23 Juli 2025 Tentang Seleksi Calon Direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Baribis Kabupaten Brebes Tahun 2025 terdapat beberapa informasi-informasi yang bersifat teknis maupun pedoman umum.
Dalam hal ini maturitas dari Panitia Seleksi Direksi untuk Indikator Kompetensi, maka sudah sepatutnya agar tidak menjadi pertanyaan oleh khalayak umum. Sehingga didalam susunan kepanitian Panitia Seleksi wajib mengacu pada regulasi yang ada.
Disebutkan dalam Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 pada Paragraf 1 Pasal 7 ayat (1) “Direksi dipilih dan diangkat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” dan ayat (2) disebutkan ”Sebelum menetapkan calon anggota direksi, Kepala Daerah menyampaikan calon anggota direksi terpilih kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah untuk mendapatkan pertimbangan”. Dua ayat di atas sudah sangat jelas artinya, bahwa dalam proses seleksi wajib mematuhi ketentuan dalam peraturan perundangan-undangan. Kemudian setelah ditetapkan calon anggota direksi terpilih, maka untuk dapat ditetapkan menjadi Direksi, maka Kepala Daerah wajib menyampaikan kepada Menteri Dalam Negeri, dalam hal ini melalui Dirjen Bina Keuangan Daerah untuk mendapatkan pertimbangan terlebih dahulu.