Di dalam Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 Pasal 39 telah dijabarkan tugas dan lingkup dari Panitia seleksi pada ayat (2) yang disebutkan “Panitia Seleksi melakukan seleksi administrasi sesuai persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf f sampai dengan l”.
Sebagaimana yang tercantum dalam Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 Pasal 35, telah terdapat pedoman sebagai syarat umum dan khusus untuk dapat diangkat sebagai anggota direksi dalam huruf a sampai l. Dengan syarat khusus yang dimaksud adalah berkaitan dengan pendidikan terakhir (huruf f), pengalaman kerja setingkat manajerial (huruf g) dan batasan usia bakal calon Direksi (huruf h).
Berkaitan dengan syarat khusus bakal calon anggota Direksi yang dapat lolos dalam tahapan seleksi administrasi pada huruf f dan h sudah sangat jelas, masing-masing berijazah paling rendah S-1 (strata satu) dengan batasan usia 35 sampai dengan 55 tahun. Sedangkan syarat khusus pada huruf g disebutkan “pengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun di bidang manajerial perusahaan berbadan hukum dan pernah memimpin tim”, berkaitan dengan hal ini, maka kompetensi dan pemahaman dari Panitia Seleksi perlu diseragamkan.
Untuk syarat lolos seleksi administrasi, sesuai dengan Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 Pasal 35 huruf g, maka perlu dipahami oleh Panitia Seleksi adalah khususnya bagi bakal calon anggota direksi dari internal Perumda Air Minum Tirta Baribis. Pengalaman kerja setingkat manajerial wajib mengacu pada lampiran II Peraturan Bupati Brebes Nomor 80 Tahun 2019 terhadap Bagan Struktur Organisasi Perumda Air Minum Tirta Baribis Kabupaten Brebes.
Sebagaimana yang dimaksud dalam kalimat “pengalaman kerja setingkat manajerial” dalam peraturan umum biasanya setara dengan kapala bagian atau kepala bidang atau manajer atau Eselon III di birokrasi. Kewenangan jabatan setingkat atau setara dengan manajerial adalah seseorang yang diberi kewenangan dan tanggung jawab penuh dalam pengambilan keputusan strategis berkaitan dengan perencanaan, penganggaran, pengendalian dan pengawasan, tidak hanya tugas yang bersifat teknis operasional. Biasanya pengangkatan seseorang dalam jabatan setingkat manajerial adalah dengan Surat Keputusan.
Sehingga jika terdapat bakal calon anggota direksi khususnya dari internal Perumda Air Minum Tirta Baribis akumulasi pengalaman kerja setingkat manajerialnya bukan setingkat minimal Kepala Sub Bagian atau Pimpinan Unit tidak sesuai dengan Bagan Struktur Organisasi Lampiran II Perbup Nomor 80 Tahun 2019 belum mencapai sedikitnya akumulasi lima tahun, maka seharusnya dinyatakan tidak lolos dalam seleksi administrasi.
Selain syarat khusus dan umum pada Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 huruf f sampai dengan huruf l yang menjadi tanggung jawab dan kewenangan Panitia Seleksi, sebagai tambahan telah dikeluarkan Surat Edaran Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Nomor 539/4972/keuda Tanggal 1 Desember 2020 hal Pelaksanaan Syarat Seleksi Direksi Operasi/Teknik pada BUMD Air Minum. Untuk menjelaskan maksud dari Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 huruf d yang disebutkan bahwa “memahami manajemen perusahaan” dalam proses seleksi Direksi. Pada konteks ini berdasarkan Pengumuman Seleksi Calon Direksi Nomor 53/Selwasdir.BUMD/VII/2025 Tanggal 23 Juli 2025, bahwa formasi yang dibutuhkan adalah masing-masing 1 orang Direktur Utama dan Direktur. Maka jika berdasarkan Bagan Struktur Organisasi Lampiran II Perbup Nomor 80 Tahun 2019 untuk kewenangan jabatan Direktur adalah membawahi Bagian Teknik dan Unit, sehingga untuk formasi jabatan ini dapat dianggap sama dengan kewenangan sebagai Direktur yang mengurusi bidang keteknikan.
Menilai Maturitas Panitia Seleksi Direksi Perumda Air Minum Tirta Baribis

Rekomendasi untuk kamu

“Kami menargetkan bisa meraih Golden Award, yang tentunya akan dibarengi dengan peningkatan kinerja dan pelayanan…

Kemudian, penurunan kebocoran ditargetkan turun menjadi 24,5% di tahun 2025, serta penambahan sambungan baru dengan…

“Selain deviden yang terus bertambah, peningkatan jumlah pelanggan dan perluasan jaringan air bersih menjadi bukti…

Penghargaan ini juga diharapkan bisa memicu BUMD lain di Kabupaten Brebes agar semakin meningkat kinerja…

Selaras dengan itu, Iwan berharap meningkatkan lagi mutu pelayanan kepada masyarakat pelanggan Bebes. “Semakin kesini…