Opini  

Menilai Maturitas Panitia Seleksi Direksi Perumda Air Minum Tirta Baribis

Dalam Surat Edaran Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Nomor 539/4972/keuda Tanggal 1 Desember 2020 disebutkan bahwa calon Direktur Bidang Operasi/Teknik wajib memiliki sertifikat kompetensi manajemen air minum tingkat Madya bidang SPAM yang dikeluarkan oleh BNSP atau LSP lisensi dari BNSP dan berlaku setelah 90 (sembilan puluh) hari sebelum masa awal pendaftaran seleksi Direktur Bidang Operasi/Teknik.

Sedangkan kewenangan dan tanggung jawab Direktur Utama pada Perumda Air Minum Tirta Baribis berdasarkan Bagan Struktur Organisasi Lampiran II Perbup Nomor 80 Tahun 2019 letaknya adalah di atas Direktur dan juga Kepala Bagian Administrasi dan Keuangan serta Kepala Bagian Humas dan Layanan Pelanggan. Maka sudah sangat sepatutnya jika untuk formasi jabatan calon Direktur Utama lebih ketat persyaratan berkaitan dengan kompetensi manajemen air minum, dibandingkan dengan syarat kompetensi pada Direktur.

Maturitas Panitia Seleksi untuk Indikator Integritas

Pernyataan Menteri Dalam Negeri seusai rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di kompleks perlemen, Senayan, Jakarta pada hari Rabu 16 Juli 2025, menyebutkan bahwa sejumlah masalah BUMD hingga ada yang mengalami kerugian. Salah satunya yang diisi oleh tim sukses (timses). Ditambahkan juga bahwa, kerugian terjadi karena lemahnya tata kelola BUMD.

Berkaitan dengan Intergitas dalam keanggotaan Panitia Seleksi Perumda Air Minum Tirta Baribis dan proses seleksi yang telah dilakukan, maka panitia seleksi selain dituntut untuk bersikap independen, transparan dan akuntabel.
Sisi independensi dari Panitia Seleksi Direksi pada Perumda Air Minum Tirta Baribis, maka seharusnya Panitia Seleksi dalam melaksanakan proses seleksi bersih dari segala tindak kecurangan, tidak melakukan keberpihakan kepada salah satu bakal calon anggota Direksi, mengabaikan seluruh intervensi khususnya dari kepentingan politik, pesanan baik dari Bupati, Parpol ataupun Tim Sukses.

Proses seleksi Direksi dalam Perumda Air Minum Tirta Baribis harus melalui tahapan proses yang terukur dan obyektif. Sehingga harapannya calon Direksi terpilih nantinya dapat dipastikan dapat memajukan perusahaan secara profesional.

Sebagaimana penumuman hasil seleksi administrasi calon Direksi Perumda Air Minum Tirta Baribis Nomor 56/Selwasdir.BUMD/VIII/2025 tanggal 07 Agustus 2025, hanya disebutkan bahwa hasil seleksi administrasi yang telah dilakukan oleh Panitia Seleksi belum memenuhi jumlah persyaratan minimal peserta.

Di dalam hasil pengumuman tersebut tidak disebutkan secara transparan ada berapa orang yang telah memasukkan dokumen lamaran untuk masing-masing jabatan? Kemudian juga tidak diumumkan siapa saja yang lolos dan tidak lolos seleksi administrasi? Serta faktor apa saja yang menyebabkan si pelamar lolos atau tidak dalam seleksi administrasi? Hal ini tentu menjadi catatan negatif, dimana keterbukaan panitia seleksi dianggap tidak ada, sehingga masyarakat umum ataupun pelanggan tidak dapat mengawasi proses keseluruhan seleksi Direksi. Adanya informasi yang simpang siur mengenai siapa saja yang lolos juga menambah catatan negatif, karena sejatinya sebagai pelamar juga memiliki hak tanya kepada Panitia Seleksi terkait pengumuman tersebut.

Dalam segi akuntabilitas proses seleksi juga menjadi alat ukur proses seleksi Calon Direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Baribis. Dalam proses seleksi yang dilakukan oleh Panitia Seleksi, tidak diperkenankan adanya manipulasi data atau keberpihakan untuk menggiring dan menjadikan salah satu bakal calon Direksi, sehingga nantinya ditetapkan Calon Direksi Terpilih oleh Panitia Seleksi.