Opini  

Menilai Maturitas Panitia Seleksi Direksi Perumda Air Minum Tirta Baribis

Sebagaimana dalam Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 Pasal 7 ayat (2), sebagai bagian dari proses seleksi yang telah dilaksanakan nantinya oleh Panitia Seleksi, seluruh dokumen dari sejak sebelum tahap pendaftaran sampai dengan tahap pengumuman Hasil Calon Direksi Terpilih maka wajib disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Dirjen Bina Keuangan Daerah.

Sebagai tambahan apabila dalam proses seleksi Calon Direksi Perumda Air Minum Tirta Baribis, jika nantinya terdapat manipulasi data, pemalsuan data ataupun perubahan data tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya maka juga tentunya secara langsung menjadi tindak pidana. Juga pastinya walaupun di dalam pengumuman terdapat klausul bahwa keputusan Panitia Seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat, tentunya menjadi hak dari semua pihak terkait yaitu Pendaftar, Masyarakat Umum dan Pelanggan, jika dalam proses seleksi Direksi ditemukan indikasi kecurangan maka akan kemungkinan berpotensi untuk digugat baik gugatan pidana, maupun dalam Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Dijelaskan dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat 3 yang berbunyi “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat”. Untuk itu menjadi tugas berat Panitia Seleksi untuk dapat menghasilkan Calon Direksi yang nantinya terpilih, untuk dapat meningkatkan pelayanan Perumda Air Minum Tirta Baribis dengan meningkatkan jumlah pelanggan, tentunya coverage jangkauan perpipaan yang makin luas di Kabupaten Brebes. Sehingga diharapkan nantinya sumbangsih Perumda Air Minum Tirta Baribis dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat meningkat dan dapat dipergunakan bagi pembangunan masyarakat Kabupaten Brebes secara umum.