Koperasi Diberikan Kesempatan untuk Mengelola Tambang dan Mineral
JAKARTA – Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyampaikan bahwa dalam sejarah, koperasi kali pertama diberikan kesempatan untuk mengelola tambang dan mineral dengan luas hingga 2.500 hektare.
Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat peran koperasi dalam sektor strategis nasional.
Kebijakan tersebut sejalan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah nomor 39 tahun 2025 yang menjadi perubahan kedua atas PP nomor 96 tahun 2021 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara.
Ferry menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Mineral Batu Bara, yang memberikan ruang bagi koperasi untuk mengelola tambang dan mineral hingga seluas 2.500 hektare.
Menurut Ferry, peraturan baru ini membuka jalan bagi koperasi untuk memiliki izin usaha pertambangan secara resmi. Hal ini menandai era baru keterlibatan koperasi dalam pengelolaan sumber daya alam nasional.
Ia juga menyatakan bahwa kebijakan ini mencerminkan keseriusan pemerintah dalam memperkuat posisi koperasi agar dapat bersaing dalam industri pertambangan yang selama ini didominasi oleh korporasi besar.
Kapan Koperasi Bisa Mulai Mengajukan Izin?
Ferry berharap akan muncul pengusaha baru dari kalangan koperasi. Ia menegaskan bahwa koperasi kini memiliki ruang untuk berperan aktif dalam pengelolaan tambang dan mineral, sehingga diharapkan akan lahir pengusaha-pengusaha baru dari gerakan koperasi di seluruh Indonesia.
Ia optimistis bahwa di bawah bimbingan Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Bambang Haryadi, koperasi mampu mengelola izin konsesi pertambangan secara profesional dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
Beberapa Koperasi Sudah Ajukan Izin
Ferry mengakui bahwa ada sejumlah koperasi yang mulai mengajukan izin untuk mengelola pertambangan mineral dan batu bara.
Pengajuan tersebut dilakukan setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP 96/2021 soal Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Peraturan ini membuka peluang bagi badan usaha koperasi untuk masuk ke sektor strategis pertambangan. Menurut Ferry, sudah ada beberapa koperasi yang mengajukan izin, baik dari daerah-daerah tertentu.
Izin Kerja Koperasi Tidak Terbatas Wilayah
Izin kerja koperasi di sektor minerba tidak dibatasi secara wilayah, sehingga koperasi dari daerah mana pun dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Hal ini menunjukkan bahwa koperasi memiliki kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam sektor pertambangan.
Kementerian Koperasi dan ESDM Kolaborasi
Ferry menjelaskan bahwa Kementerian Koperasi akan bertanggung jawab dalam proses verifikasi administratif dan legalitas keanggotaan koperasi, sedangkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menangani aspek teknis tambang.
Kedua kementerian akan menerbitkan aturan turunan masing-masing, baik dalam bentuk peraturan menteri maupun petunjuk teknis, untuk memperjelas mekanisme pelaksanaannya.
“Nanti Kementerian Koperasi akan buat aturan, tapi secara teknis pun juga nanti di Kementerian ESDM juga ada. Tapi ini kesempatan sejarah, baru pertama kali koperasi boleh mengelola tambang mineral seluas 2.500 hektare,” ujarnya.
Peluang Baru untuk Koperasi
Kebijakan ini menandai peluang baru bagi koperasi untuk berkontribusi dalam sektor pertambangan. Dengan adanya regulasi yang mendukung, koperasi diharapkan mampu berperan lebih aktif dalam pengelolaan sumber daya alam, serta memberikan dampak positif bagi perekonomian masyarakat.
Ini menjadi langkah penting dalam memperkuat peran koperasi sebagai pelaku usaha yang tangguh dan berkelanjutan.












