“Harapan kami pengaduan setiap masyarakat dapat perlakuan yang sama tidak ada pengecualian di hadapan hukum karena setiap warga memiliki hak dan kedudukan yang sama di muka hukum,” pungkas Edi.
Sebelumnya diberitakan sejumlah media, JP mengadukan Direktur RSUD Kardinah Kota Tegal Agus Dwi Sulistyantono yang sekarang Sekda, serta Direktur CV Curtina Prasara atas pengelolaan lahan parkir ke Kejari Tegal.
JP menduga, akibat menjalin ikatan perjanjian kerjasama dengan lembaga yang belum memiliki legal standing dari Kemenkumham, maka diduga terjadi tindakan gratifikasi sejak Maret 2022.












