Nama Suyudi Mencuat, Ini Tanggapan Terkait Kapolri Pengganti Listyo Sigit

Penjelasan Kepala BNN Mengenai Isu Kapolri

JAKARTA – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia, Komjen Pol Suyudi Ario Seto, memberikan pernyataan terkait isu yang beredar bahwa dirinya disebut sebagai salah satu kandidat calon Kapolri pengganti Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Ia menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap berita yang belum jelas sumbernya.

Suyudi menyampaikan pernyataannya saat berada di kantornya di Jakarta pada Senin (15/9/2025). Ia menekankan bahwa fokus utamanya saat ini adalah menjalankan tugas di BNN RI. “Saya sedang fokus melaksanakan tugas di BNN RI. Tolong dukung saya. Jadi, sekali lagi, saya sampaikan bahwa itu tidak benar,” ujarnya.

Ia juga mengulangi penyangkalannya terhadap isu yang beredar bahwa dirinya akan menjadi Kapolri pengganti Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Pernyataan ini ditegaskan dalam kesempatan yang sama, meskipun tidak disebutkan sumber informasi tersebut.

Sebelumnya, Suyudi Ario Seto dilantik sebagai Kepala BNN RI oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, pada Senin (25/8). Dalam waktu singkat, ia naik pangkat menjadi Komisaris Jenderal atau Komjen pada Jumat (12/9), setelah sebelumnya berpangkat Inspektur Jenderal.

Penyangkalan Terkait Surat Presiden tentang Pergantian Kapolri

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, juga memberikan pernyataan terkait isu surat dari Presiden Prabowo Subianto mengenai pergantian Kapolri yang dikirim ke DPR. Ia menegaskan bahwa hingga Jumat (12/9) malam, pimpinan DPR belum menerima surat apa pun terkait hal tersebut.

“Pimpinan DPR belum terima surat Presiden mengenai pergantian Kapolri,” ujar Dasco dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (13/9).

Hal serupa disampaikan oleh anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil. Menurutnya, pihaknya belum menerima kabar resmi terkait adanya surat presiden (surpres) mengenai pergantian Kapolri.

Ia juga menegaskan bahwa mekanisme pengangkatan maupun pemberhentian Kapolri sudah diatur dalam undang-undang, dan menjadi hak prerogatif presiden dengan persetujuan DPR.

Nasir juga menyampaikan ketidakpahaman terhadap kabar yang beredar di publik soal sejumlah nama yang disebut-sebut bakal menggantikan posisi Jenderal Listyo Sigit.

“Begitu juga nama-nama yang menyebar, katanya ada inisial D, ada inisial S. Kami enggak mengerti juga itu siapa kan. Apakah memang itu Wakapolri sekarang? Atau S itu Suyudi, Kepala BNN sekarang? Kami enggak ngerti,” imbuhnya.

Penyangkalan dari Juru Bicara Presiden

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, yang juga juru bicara Presiden RI, membantah kabar bahwa Presiden Prabowo telah mengirimkan surat presiden (surpres) pergantian Kapolri kepada DPR RI. Ia menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.

“Berkenaan dengan surpres pergantian Kapolri ke DPR itu tidak benar,” ujar Prasetyo Hadi di Jakarta, Sabtu (13/9/2035).

Ia menambahkan bahwa hingga saat ini belum ada surpres yang dikirim ke DPR mengenai pergantian Kapolri, sesuai dengan pernyataan yang sudah disampaikan oleh pimpinan DPR.