Vonis 12 Tahun Penjara untuk Nanang Irawan atas Pembunuhan Sandy Permana
JAKARTA – Pengadilan Negeri Cikarang telah menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada Nanang Irawan alias Gimbal terkait kasus pembunuhan artis Sandy Permana.
Putusan ini diumumkan setelah majelis hakim menyatakan bahwa Nanang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan sesuai dengan dakwaan primer jaksa penuntut umum.
Dalam amar putusan yang tercantum di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Cikarang, majelis hakim menegaskan bahwa Nanang dinyatakan bersalah atas perbuatannya.
“Menyatakan Terdakwa Nanang Irawan Alias Gimbal bin Kusdi tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan primer. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun,” demikian bunyi putusan yang dibacakan pada Jumat (21/11/2025).
Selain hukuman penjara, Nanang juga diwajibkan membayar restitusi kepada istri korban, Ade Andriani. Jumlah restitusi yang ditentukan mencapai Rp 269.706.000. “Menghukum Terdakwa untuk membayar restitusi kepada Ade Andriani (istri korban) sejumlah Rp 269.706.000,” tulis majelis dalam dokumen SIPP.
Tuntutan Jaksa Lebih Berat dari Putusan Pengadilan
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Nanang dengan hukuman 15 tahun penjara. Tuntutan ini berdasarkan bukti-bukti yang menunjukkan bahwa Nanang terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Dalam surat tuntutan bernomor PDM-186/CKR/05/2025, jaksa menyatakan bahwa Nanang sengaja menghilangkan nyawa Sandy Permana.
Jaksa meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. Nanang tetap ditahan hingga putusan final dijatuhkan.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Nanang Irawan alias Gimbal bin Kusdi dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun dikurangi selama terdakwa ditahan,” tulis tuntutan tersebut.
Awal Konflik antara Nanang dan Sandy
Konflik antara Nanang dan Sandy bermula sejak 2019. Berdasarkan keterangan polisi, perselisihan terjadi ketika Sandy mendirikan tenda dan menebang pohon di halaman rumah Nanang tanpa izin.
Kejadian ini memicu ketegangan antara keduanya. Nanang memilih pindah ke blok lain dalam perumahan yang sama di Cibarusah, Kabupaten Bekasi. Namun rasa kesal terhadap Sandy tidak pernah hilang.
Pada 2024, keduanya kembali bertemu dalam rapat RT yang membahas pergantian ketua RT. Dalam rapat tersebut, Sandy terlibat adu mulut dengan istri ketua RT, sementara Nanang mencoba menenangkan situasi.
“Tersangka menegur dengan kata ‘Enggak usah teriak-teriak, biasa aja.’ Namun korban melotot dan berkata, ‘Lu bukan warga sini, enggak usah ikut-ikutan.’ Setelah itu, istri tersangka disomasi korban melalui pesan WhatsApp,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra.
Kronologi Penusukan dan Penangkapan
Peristiwa berdarah terjadi pada Minggu pagi, 12 Januari 2025, di Perumahan Cibarusah Jaya, Kabupaten Bekasi. Sebelum penyerangan, Sandy sempat meludah ke arah Nanang dan menatap sinis. Emosi Nanang langsung terpicu, sehingga ia menusuk Sandy menggunakan pisau yang diambil dari kandang ayam di samping rumahnya.
Sandy mengalami luka tusuk di leher, dada, dan perut. Ia sempat dilarikan ke rumah sakit namun meninggal dalam perjalanan. Usai kejadian, Nanang melarikan diri ke arah Karawang. “Tersangka meninggalkan sepeda motor di tepi sawah dan menumpang beberapa kendaraan truk hingga sampai di Kabupaten Karawang,” ujar Wira.
Dalam pelariannya, Nanang sempat memotong rambut gimbalnya di sebuah warung untuk menyamarkan identitas. Ia akhirnya ditangkap pada Rabu (15/1/2025) di Dusun Poris, Desa Kutamukti, Kecamatan Kutawaluya, Karawang.
Atas perbuatannya, Nanang dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 354 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian. Jaksa menegaskan bahwa tuntutan 15 tahun penjara layak diberikan melihat beratnya dampak perbuatan terdakwa.
Sidang pembacaan vonis dijadwalkan berlangsung pada pekan berikutnya di Pengadilan Negeri Cikarang.












