Nikita Mirzani Marah, Tolak Bukti Percakapan JPU

Sidang Nikita Mirzani: Penolakan terhadap Bukti Percakapan Digital

JAKARTA – Sidang kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan artis Nikita Mirzani kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pada hari ini, Kamis (11/9/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi ahli forensik digital dari Polda Metro Jaya, Rujit Kuswinoto. Saksi tersebut memperlihatkan bukti percakapan digital yang melibatkan Nikita, Oky Pratama, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, serta pengusaha kosmetik Reza Gladys.

Namun, langkah JPU langsung mendapat penolakan dari Nikita Mirzani. Ia menilai bukti-bukti yang dibawa tidak relevan dengan dakwaan yang disampaikan. Dalam sidang, Nikita menyatakan bahwa peristiwa yang didakwakan adalah 9 Oktober Dokter Samira, bukan dirinya sendiri. Ia menegaskan bahwa hubungan antara dirinya dan Reza Gladys baru muncul pada bulan November.

“Keberatan yang mulia, di sini 9 Oktober Dokter Samira. Di sini jelas didakwaan 9 Oktober Dokter Samira itu sesuai dakwaan, bukan saya,” kata Nikita di ruang sidang.

Majelis hakim memberikan kesempatan kepada JPU untuk membuka bukti tersebut, tetapi dengan syarat bahwa percakapan tersebut telah tercatat dalam berita acara pemeriksaan (BAP) atau dalam dakwaan.

JPU menjelaskan bahwa chat tersebut merupakan rangkaian kejadian sejak 27 Oktober 2024. Namun, Nikita langsung menyanggah, menyebut bahwa perselisihan dengan Reza baru terjadi pada November.

“Berarti semua yang tidak bersangkutan dong. Nomor handphone dari 9 Oktober tidak ada,” ujar Nikita, yang saat itu berusia 39 tahun.

Hakim kemudian meminta Nikita untuk tenang dan menegaskan bahwa jika bukti tersebut tidak tercantum dalam BAP dan dakwaan, maka JPU dapat mengajukan keberatan.

Perdebatan pun berlanjut karena JPU bersikukuh bahwa percakapan tersebut relevan dengan keterangan saksi sebelumnya. Sementara itu, kuasa hukum Nikita menegaskan bahwa bukti tersebut tidak memiliki hubungan dengan klien mereka.

“Itu percakapan terkait dengan persoalan Reza Gladys sama Samira, yang meminta saran kepada Oky, bukan dengan terdakwa,” ujar salah satu anggota tim kuasa hukum Nikita.

Majelis hakim akhirnya memutuskan bahwa relevansi bukti akan ditentukan dalam tahap tuntutan dan pembelaan. Hakim memberi waktu kepada terdakwa untuk menyampaikan argumen selama sidang pembelaan berikutnya.

“Selama itu ada di BAP, ada di dakwaan, silakan untuk disampaikan. Masalah ada kaitannya atau tidak, nanti disimpulkan di tuntutan dan pembelaan,” ujar hakim.

Nikita kemudian menyampaikan komentar singkat, “Kelamaan pas pembelaan yang mulia,” katanya.

Sebelumnya, kasus yang menyeret nama Nikita Mirzani bermula dari laporan Reza Gladys, seorang pengusaha kecantikan. Reza menuding Nikita bersama asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, melakukan pengancaman lewat sarana elektronik.

Uang dalam jumlah besar juga disebut mengalir ke rekening Nikita, sehingga dugaan tindak pidana pencucian uang pun ikut disangkakan. Nominal yang dilaporkan mencapai Rp 4 Miliar.

Jaksa kemudian mendakwa Nikita dengan Pasal 45 ayat 10 huruf A dan Pasal 27B Ayat (2) UU ITE yang sudah direvisi dalam UU No. 1 Tahun 2024, serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang.

Jika terbukti bersalah, ancaman hukuman yang menanti cukup berat, apalagi kasus ini menarik perhatian karena melibatkan nama besar di dunia hiburan Tanah Air.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *