Permintaan PAAI untuk Peninjauan Kebijakan Perpajakan Agen Asuransi
JAKARTA – Perkumpulan Agen Asuransi Indonesia (PAAI) mengajukan permohonan kepada pemerintah untuk meninjau ulang kebijakan perpajakan yang diterapkan terhadap agen asuransi. Hal ini dilakukan karena kebijakan tersebut dinilai tidak adil dan menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pelaksanaannya.
Permintaan ini muncul setelah penerapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 168/PMK.03/2023, serta implementasi sistem administrasi pajak inti (Core Tax Administration System). Selain itu, beredarnya tafsir keliru atas PMK No. 81/2024 yang menyebut bahwa agen asuransi harus mengajukan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Ketua Umum PAAI, H. Muhammad Idaham, menegaskan bahwa agen asuransi pada dasarnya patuh terhadap kewajiban perpajakan. Namun, kebijakan yang berlaku dinilai tidak mencerminkan kondisi riil profesi agen asuransi.
Ia meminta kejelasan kedudukan hukum agen asuransi sebagai Wajib Pajak agar tidak terjadi perbedaan tafsir dan ketidakpastian dalam pelaksanaannya.
PAAI menilai bahwa kebijakan perpajakan saat ini telah menyebabkan mayoritas agen mengalami status SPT kurang bayar dalam jumlah besar. Selain itu, agen dengan penghasilan di atas Rp 4,8 miliar kehilangan akses Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) dan dipaksa melakukan pembukuan penuh seperti badan usaha.
Wakil Ketua Umum PAAI, Wong Sandy Surya, menyebut adanya ketidaksinkronan antara regulasi dan praktik lapangan. Agen asuransi, yang secara aturan hanya boleh bekerja pada satu perusahaan, justru diperlakukan sebagai pelaku usaha jasa. “Ini bukan hanya soal angka pajak, tetapi soal kepastian hukum, konsistensi aturan, dan keadilan,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Bidang Pajak dan Investasi PAAI, Henny Dondocambey, menambahkan bahwa agen asuransi bukan pengusaha dan tidak memiliki struktur usaha formal. Namun, saat ini mereka diperlakukan layaknya badan usaha dengan kewajiban administrasi penuh.
PAAI juga menyoroti ketentuan PMK 81/2024 yang dinilai menggunakan pendekatan logika pelaku usaha jasa, sehingga lebih cocok diterapkan pada broker atau pialang asuransi, bukan agen individual.
Sebagai langkah konkret, PAAI telah mengirimkan surat resmi kepada Menteri Keuangan dan Direktur Jenderal Pajak. Organisasi ini meminta peninjauan ulang kebijakan, kejelasan status perpajakan agen asuransi, pembukaan kembali akses NPPN, penyesuaian sistem Core Tax, serta pelaksanaan diskusi resmi dengan pemerintah.
PAAI menegaskan komitmennya untuk mendukung penerimaan negara sekaligus mendorong kebijakan perpajakan yang adil, proporsional, dan konsisten bagi profesi agen asuransi. Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta lingkungan kerja yang lebih stabil dan adil bagi para agen asuransi di Indonesia.












